Hukum

Wagub Perintahkan Inspektorat Periksa Keluhan Permintaan Jatah ke Pengelola Pabrik Es

×

Wagub Perintahkan Inspektorat Periksa Keluhan Permintaan Jatah ke Pengelola Pabrik Es

Sebarkan artikel ini

Kadis DKP : Itu Untuk Operasional Dinas

Screenshot 20251122 205532 Google
Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dugaan permintaan jatah pengelolaan pabrik es di Kabupaten Majene, Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Salim S Mengga perintahkan Inspektorat lakukan audit khusus. Sabtu 22 November 2025.

Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga mengungkapkan bahwa ditahun 2023 lalu DKP Sulbar melakukan pengadaan pabrik es. Ada dua Kabupaten yang mendapatkan bantuan mesin pabrik es yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene.

“Mesin pabrik es di Simboro Kabupaten Mamuju ini pabrik baru sementara yang di Majene adalah pabrik bekas yang diadakan,” ungkap Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga.

Lanjutnya, pabrik bekas yang diadakan tersebut telah dibiayai untuk perbaikannnya dengan menelan anggaran Rp. 150 juta itupun produksi es masih belum maksimal dari target 400 balok es yang diproduksi hanya kisaran seratusan balok es saja.

Wagub Sulbar juga mengungkap adanya laporan dugaan pungutan liar yang dilaporkan kepadanya. Dugaan tersebut
diduga ada permintaan jatah ke pengelola pabrik es di Majene, pengambilannya dicatat oleh pengelola.

“Karena mungkin penyedianya sudah capek sehingga yang bersangkutan mengadu dan saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan, jika memang terbukti yang bersangkutan harus dikenakan sanksi,” terang Wagub Sulbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar Suyuti Marzuki menyampaikan yang bersangkutan sudah dua kali datang mengamuk di kantor DKP, “Dia sudah dua kali datang menngamuk karena pengelolanya mau saya ganti dengan yang lebih jujur, kita ganti karena SK penetapan pengelola hanya berlaku satu tahun karena mencermati pengelola pabrik es semuanya kalasi (red.curang),” ungkapnya.

Mereka banyak penghasilan dari data yang kami peroleh tapi mereka hanya menyetor 20 sampai 30 persen saja dari hasil produksi. tambahnya.

Suyuti juga mengatakan jika DKP berhak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan aset milik DKP sesuai di SK yang mungkin mereka terjemahkan minta jatah.

“Itu bukan permintaan jatah tapi itu untuk operasional dinas dan catatan yang dimaksud sedang dalam pendalaman Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi terkait dugaan alat pabrik yang diadakan, Suyuti mengungkapkan jika ia tidak tahu menahu mengenai pengadaan barangnya akan tetapi saat ia menjabat pabrik es milik DKP Sulbar di Majene ini memang banyak menelan anggaran perbaikan.

Adapun target PAD DKP Sulbar dari pengelolaan pabrik es yang di kelola pihak ketiga yakni target PAD Pabrik es di Sumare Rp. 299.766.100, Majene Banggae Rp. 50.000.000, Palipi 55.000.000 dan pabrik es di Kasiwa 350.000.000. (bdt)

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Screenshot 20251118 172334 Gallery
Hukum

Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.