MAMUJU, POJOKRAKYAT — Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Polewali Mandar (Polman) periode 2019–2023, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya. Rabu 26 November 2025.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan berbagai jenis tunjangan dan anggaran belanja anggota DPRD Polman pada periode 2019–2024.
Dalam keterangannya, Andi Irfan menyebutkan mengenai besarnya anggaran yang digunakan untuk tunjangan, sehingga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi sulbar maupun APH yang lain.
Beberapa komponen anggaran yang diminta untuk diperiksa oleh Kejati Sulbar antara lain:
Tunjangan makan-minum periode 2019–2024
Tunjangan kesejahteraan
Tunjangan transportasi
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan reses
Tunjangan perumahan
Tunjangan jabatan
Menurut Andi Irfan, khusus untuk tunjangan reses, Kejati Sulbar perlu berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, karena sejumlah anggota DPRD Polman dilaporkan telah menjalani pemeriksaan pendahuluan di tingkat kejaksaan negeri polman.
Ia juga menyinggung anggaran makan-minum pimpinan DPRD Polman pada periode sebelumnya yang mencapai Rp. 1,6 miliar, yang menurutnya sempat menjadi perhatian pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, total nilai gaji dan tunjangan anggota DPRD Polman disebut mencapai lebih dari Rp. 20 miliar setiap tahun, dan sekitar Rp. 22 miliar pada 2024. Angka tersebut diperkirakan setara dengan pendapatan bulanan anggota DPRD sekitar Rp. 35–40 juta per orang.
Tunjangan transportasi juga menjadi sorotan penting. Andi Irfan menyebut bahwa pada tahun 2024, dalam masa jabatan eks ketua DPRD sebelumnya, nilai anggaran tunjangan transportasi mencapai sekitar Rp. 7 miliar.
“Dengan besarnya anggaran yang digunakan, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar bertindak tegas dan berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Polman dan pihak terkait perlu segera dilakukan, ” ujar Andi Irfan.
Belum Ada Respons dari Kejati Sulbar
Hingga saat ini, kata dia, para aktivis belum menerima konfirmasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulbar terkait aduan dan permintaan pemeriksaan yang telah mereka sampaikan sampaikan terkait berberapa persoalan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila dalam waktu dekat belum ada respons, kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung akan mereka serahkan kepada pihak kejaksaan guna mendukung proses hukum yang ada.
Untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran, beberapa aturan yang dapat menjadi rujukan adalah:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur:
Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara (Pasal 3).
Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum (Pasal 2).
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur hak, kewajiban, dan tata kelola anggaran DPRD.
3. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Mengatur seluruh jenis tunjangan DPRD, seperti:
Tunjangan perumahan
Tunjangan transportasi
Uang reses
Tunjangan komunikasi intensif
Seluruhnya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan standar biaya.
4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan bahwa anggaran harus digunakan efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
5. UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021
Memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Berita ini disusun berdasarkan sumber yang dipertanggungjawabkan, Jika di kemudian hari terdapat perkembangan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai fakta terbaru. (*)











