Hukum

Pimpin Kejari Polman, Nurcholis Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

×

Pimpin Kejari Polman, Nurcholis Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251204 191116 Gallery
Kajari Polman Nurcholis.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.

Nurcholis mengatakan saat ini Kejari Polman menangani dua kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus tersebut menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat. Dari dua kasus te4sebut satu diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan perhitungan BPK yang diperkirakan berlanjut hingga 2026.

Meski tidak merinci dua perkara yang tengah diproses, Kejari Polman sebelumnya telah menyebut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Polman serta dugaan korupsi anggaran penyusunan feasibility Bandara Polewali Mandar sebagai perkara yang ditangani.

Kejari Polman juga meningkatkan koordinasi dengan BPKP dan BPK terkait perhitungan kerugian negara. Nurcholis meminta dukungan publik agar proses penegakan hukum berjalan optimal.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi menjadi prioritas kejaksaan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Korupsi disebutnya sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada masyarakat sehingga membutuhkan penanganan serius.(bdt)

IMG 20251119 WA0014
Hukum

Atas perintah Kasatpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Arifin Halim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman bersama aparat Kecamatan Polewali, Kelurahan Madatte, serta Kepala Lingkungan melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak UMKM yang berada di atas drainase di sekitar Stadion S. Megga. Rabu 11/11/2025.

Screenshot 20251118 172334 Gallery
Hukum

Dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah e-kinerja. Karena itu, selama pegawai tidak melakukan pelanggaran, tidak ada alasan bagi TPP mereka untuk tidak dibayarkan. Hal tersebut ditegaskan pada Selasa, 18 November 2025.