MAKASSAR, POJOKRAKYAT.ID β Terseret kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel selama 10 jam.
Dikutip dari https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/10108/read, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar Baharuddin tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA dan baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sulsel tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
βTim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara.
Kejati Sulsel tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat seiring dengan terkumpulnya alat bukti yang cukup dan hasil perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang.
Aktivis Anti Korupsi Indra mengapresiasi
Kejaksaan Agung RI atas komitmen penanganan kasus korupsi termasuk kasus pengadaan bibit nenas ini yang penanganan kasusnya di limpahkan kepada kejaksaan tinggi sulawesi selatan.
“Kita tinggal menunggu gebrakan dari Kejati Sulsel siapa-siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus ini sehingga ada efek jera,” tandas Indra.
Ia berharap, dalam penanganan kasus ini jangan pandang bulu siapapun yang terlibat dan bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(bdt)











