POLMAN, POJOKRAKYAT — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu 07 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin didampingi sejumlah anggota DPRD Polman dan dihadiri Asisten I Agusniah Hasan Sulur, Plt Keplaa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muh Akbar, Bagian Hukum, serta pengurus asosiasi BPD, termasuk Ketua DPD Appednas Sulawesi Barat DR Umar.
Ketua Appednas Sulbar Umar menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Pertama, Perda BPD akan disesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Penyesuaian ini mencakup sejumlah pasal perubahan yang dinilai krusial dan telah dibahas secara mendalam oleh Pansus bersama peserta rapat,” terang Umar.
Kedua, Perda ini diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi BPD sesuai amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penguatan tersebut diperlukan agar BPD dapat menjalankan tugas pengawasan, perencanaan, dan fungsi legislasi desa secara optimal.
Poin ketiga yang masih menjadi pembahasan adalah terkait kesejahteraan anggota BPD. Sejumlah hak dinilai belum sepenuhnya terpenuhi, seperti perlindungan asuransi dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, besaran tunjangan BPD dinilai belum merata dan masih tertinggal dibandingkan Kabupaten lain di Sulawesi Barat. Melalui Perda ini, diharapkan kepala daerah dapat memberikan kepastian pemenuhan hak-hak BPD melalui peraturan bupati.
Keempat, rapat juga menyoroti penguatan kelembagaan BPD di masing-masing desa. Hingga saat ini, masih banyak BPD yang belum dilibatkan secara maksimal dalam pengambilan keputusan strategis desa, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran APB Desa.
DR Umar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Barat. RDP tersebut direncanakan menghadirkan DPRD kabupaten yang membidangi perda serta kepala dinas PMD se-Sulawesi Barat, guna mendorong harmonisasi regulasi antar daerah.
Menurutnya, perbedaan yang terlalu jauh dalam hal kesejahteraan BPD antar kabupaten berpotensi menimbulkan kecemburuan dan rasa ketidakadilan, terutama karena potensi sumber daya dan karakteristik daerah di Sulawesi Barat relatif serupa.
“Harapannya, melalui harmonisasi perda di tingkat provinsi, tidak ada lagi kesenjangan kesejahteraan antar kabupaten dan pelaksanaan tugas BPD dapat berjalan lebih adil dan optimal,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan, peran BPD sebagai pengawas di tingkat Desa harus dikuatkan, “tadi melalui rapat ini semua pengurus BPD dilibatkan sebelum menetapkan perda ini.” tandasnya.(bdt)















