JAKARTA, POJOKRAKYAT — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menunjukkan keseriusan dalam mengawal pengelolaan pajak daerah dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyiapan dasar pemungutan pajak kendaraan Tahun Anggaran 2026.
Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Jumat 30 Januari 2026.
Langkah strategis ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Bapenda Sulbar diterima langsung oleh Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo. Pertemuan ini membahas sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah guna memastikan kepastian regulasi pajak daerah sebagai dasar pemungutan di daerah.
Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pembahasan regulasi menjadi hal penting agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
“Penyiapan dasar pemungutan pajak kendaraan ini sangat krusial karena akan menjadi rujukan utama pemerintah daerah pada Tahun 2026. Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi langsung dengan Kemendagri agar kebijakan yang ditetapkan selaras, jelas, dan dapat diimplementasikan secara optimal di daerah,” ujar Abdul Wahab.
Disampaikan, salah satu fokus penting dalam koordinasi tersebut adalah penegasan pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif pemungutan pajak (upah pungut) yang harus dikelola secara terpisah, masing-masing melalui satu rekening, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“TPP dan insentif pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang berbeda, sehingga pengelolaannya juga harus dipisahkan. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penegasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah yang sebelumnya dilaksanakan di Ternate, dimana ditegaskan bahwa TPP bukanlah kebijakan pilihan, melainkan kebijakan yang memiliki regulasi tersendiri dan wajib dipedomani oleh pemerintah daerah.
Melalui koordinasi ini, Bapenda Sulbar berharap kebijakan pajak daerah Tahun 2026 dapat disiapkan secara matang, memiliki kepastian hukum, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah secara optimal dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas keuangan daerah.(rls)














