POLMAN, POJOKRAKYAT — Perumda Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejari Polman dalam menyelesaikan tunggakan pelanggan yang mencapai 22 miliar rupiah. Kamis 12/02/2026.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di aula Kejari Polman. Penandatanganan PKS ini sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian piutang pelanggan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang. Tunggakan per pelanggan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp. 10 juta atau lebih.
Direktur PDAM Fadly menyampaikan bahwa melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan, diharapkan akan ada rekomendasi yang dapat menjadi dasar kebijakan, termasuk kemungkinan pemutihan untuk tunggakan lama, khususnya pelanggan yang menunggak sejak tahun 1990-an dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan, seperti pelanggan yang telah meninggal dunia.
“PKS ini diharapkan mendapatkan perlindungan hukum dalam menangani pelanggan yang menunggak,” jelas Fadly.
Ditempat yang sama, Kajari Polewali Mandar Nurcholis menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain. Implementasi konkret dari kerja sama ini dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan mewakili kepentingan PDAM dalam proses penyelesaian tunggakan.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum, menelaah data-data yang disampaikan PDAM, serta memberikan pemahaman hukum kepada pelanggan agar kewajibannya dapat segera diselesaikan. Adapun terkait sanksi, itu tetap menjadi kewenangan PDAM sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan denda atau peninjauan ulang,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu menyehatkan kondisi keuangan PDAM, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para pelanggan.(bdt)













