POJOKRAKYAT – Polres Polewali Mandar (Polman) menegaskan menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Kasus ini terkait penembakan Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, pada 20 September 2025.
Penyelidikan di mulai pada Bulan September pasca kejadian Penembakan terhadap diri Husain
Dari hasil penyelidikan terungkap mulai pada Mei 2025 ketika IDY meminta amunisi revolver ke Brigpol DC. Brigpol DC Memperoleh Amunisi dari Brigpol KA Alias Cippe dan disalurkan melalui perantara NPP alias K
Pada Agustus 2025, MY memesan 20 butir amunisi HS dari Bripda MS, dengan permintaan agar kuningan pada selongsong amunisi di simpan. Bripda MS kemudian mengirim amunisi tersebut melalui jasa travel dari Mamuju Tengah ke Polman.
Dalam proses penyidikan, Polres Polman menyita senjata api jenis revolver dan amunisi kaliber 38 serta 9 mm. Semua barang bukti telah diuji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.
Beberapa orang yang terlibat telah di tetapkan tersangka, yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berdasarkan Keterangan yang di himpun berkas perkara dari masing-masing tersangka telah di limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan Penelitian oleh JPU
Sementara itu, untuk Brigpol KA alias C dan Bripda MS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah di tingkatkan statunya menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Sedangkan Brigpol AQ telah dilakukan pemeriksaan, dan Penyidik masih terus mendalami keterlibatannya dan apabila di temukan minimal dua alat bukti yang sah akan dimintai pertanggung jawaban Hukum.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan:
“Dalam proses penyidikan, sampai saat penyidik tidak menemukan adanya Pihak-pihak yang menghalang-halangi Proses penyidikan, Kasus ini kami tangani serius karena terkait kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. Pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti yang diuji balistik telah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan, dan bila ditemukan alat bukti baru, akan dikembangkan lebih lanjut.”
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan:
“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum.”
Polres Polman menegaskan akan terus melakukan penyidikan hingga tuntas, memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, serta menjaga situasi keamanan masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Polman. (rls)














