POLMAN,POJOKRAKYAT — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar melalui monitoring dan evaluasi secara rutin di berbagai daerah.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem, Data, dan Tata Kelola Gizi Nasional BGN, dr. Emilia Sopiyessi, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan kebijakan dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Emilia saat melakukan kunjungan ke sejumlah SPPG di wilayah Polewali Mandar, Kamis (30/4/2026).
“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana satuan pelayanan gizi menerapkan kebijakan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar program berjalan sesuai tujuan,” ujarnya.
Selain pengawasan teknis, BGN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memetakan ketahanan pangan serta menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku program.
Menurut Emilia, program MBG memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya pemberdayaan ekonomi lokal, penguatan pangan berbasis daerah, serta pengentasan kemiskinan.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam memastikan kesinambungan pasokan bahan pangan sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal seperti UMKM dan koperasi,” jelasnya.Dari hasil pemantauan di lapangan, BGN masih menemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, terutama pada fasilitas dapur.
“Masih ada yang perlu ditingkatkan, seperti instalasi pengolahan air limbah dan pemenuhan persyaratan operasional. Ini membutuhkan kerja sama erat dengan pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan,” ungkap Emilia.
BGN juga mendorong sinergi lintas sektor agar pelaksanaan program tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam melibatkan pelaku ekonomi lokal.
Terkait adanya dapur yang tidak memiliki legalitas namun tetap beroperasi, Emilia menjelaskan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena proses administrasi yang masih berjalan.
“Bisa jadi bukan tidak memiliki legalitas, tetapi masih dalam proses. Jika sudah mendaftar, itu biasanya sudah tercatat dan tidak langsung dikenakan sanksi,” jelasnya.
BGN menetapkan bahwa dapur yang telah beroperasi maksimal tiga bulan wajib memiliki sertifikasi resmi. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi bertahap.
Mulai dari peringatan hingga penghentian operasional permanen jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak dipenuhi, maka akan masuk tahapan sanksi hingga penutupan,” tegasnya.
BGN juga menjelaskan bahwa dapur yang telah memperbaiki kekurangan dapat kembali beroperasi dengan mengajukan permohonan resmi.
“Yayasan cukup mengajukan surat disertai bukti perbaikan. Jika sudah ada rekomendasi dari pihak terkait, maka status suspensi bisa dicabut,” katanya.
Terkait kepemilikan dapur, BGN menyebut sebelumnya satu yayasan dapat mengelola hingga beberapa dapur. Namun, kebijakan tersebut kini disesuaikan dengan kebutuhan pemerataan.
“Awalnya satu yayasan bisa memiliki beberapa dapur. Namun, dengan percepatan dan pemerataan program, kebijakan ini terus disesuaikan agar lebih banyak pihak bisa berpartisipasi,” jelas Emilia.
BGN berharap melalui penguatan pengawasan, koordinasi, dan penegakan aturan, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan gizi dan kesejahteraan ekonomi lokal.(bdt)














