POLMAN, POJOKRAKYAT – Rencana aktivitas pertambangan komoditas galena di Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan. Aktivis lingkungan hidup Muhammad Yusri memperingatkan bahwa eksploitasi tambang di kawasan hulu berpotensi memicu bencana ekologis serta mengancam sektor pertanian dan pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan data Nusantara Atlas, Yusri mengungkapkan adanya sejumlah rencana dan aktivitas pertambangan galena di wilayah strategis Polewali Mandar. Salah satunya adalah konsesi tambang seluas sekitar 775 hektare di Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, yang berstatus Operasi Produksi dan dikelola PT Inti Karya Polman.
Selain itu, terdapat pula blok tambang berstatus lelang dengan luas mencapai 1.866 hektare yang membentang dari Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi hingga wilayah Matakali.
“Pertanyaannya, apakah kita benar-benar siap menukar kawasan yang selama ini menjadi sumber air, sumber pangan, dan sumber ekonomi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam secara permanen?” ujar Yusri.
Menurutnya, wilayah yang masuk dalam peta konsesi tambang tersebut bukan sekadar kawasan biasa. Daerah itu merupakan penyangga lingkungan sekaligus destinasi wisata alam berbasis masyarakat yang memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.
Yusri menilai, kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan berpotensi memukul sektor pariwisata perdesaan dan mengancam produktivitas ribuan petani yang menggantungkan hidup pada komoditas unggulan seperti durian, rambutan, cengkeh, hingga kopi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya berbagai bencana ekologis. Desa Kunyi dan Pappandangan diketahui berada di kawasan hulu yang menjadi bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengalir ke wilayah perkotaan Polewali.
“Ketika tutupan lahan berkurang dan fungsi ekologis kawasan terganggu, risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai hingga krisis air bersih akan semakin besar. Sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat bisa kehilangan kemampuannya dalam mengendalikan debit air saat musim hujan,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Yusri mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pertambangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah tergiur narasi investasi jangka pendek yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.
Menurutnya, kajian lingkungan yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat harus menjadi syarat utama sebelum keputusan terkait tata ruang maupun perizinan tambang diambil.
“Harapan saya sederhana, semoga kita masih dapat mewariskan mata air kepada anak cucu kita, bukan mewariskan air mata akibat kerusakan lingkungan yang sebenarnya bisa kita cegah sejak hari ini. Alam bukan sekadar warisan dari leluhur, tetapi titipan yang harus kita jaga,” tutup Yusri.(al)














