POLMAN, POJOKRAKYAT — Bea Cukai Pare-pare sita puluhan dus rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah toko grosir dan gudang di jalan padi unggul Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat. Selasa 12 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pare-pare menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar dan Satpol PP Polman, Dinas Pendapatan Sulbar dan Polda Sulbar. Pejabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pare-pare Hasbullah menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan di dua Kabupaten di Sulbar.
“Ada dua Kabupaten yang dilakukan pemeriksaan yakni di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polman didapati puluhan dus rokok ilegal,” jelas Hasbullah.
Pihak bea cukai belum mengetahui sumber atau pemasok rokok ilegal yang diedarkan di wilayah Polman dan Mamuju tersebut, “kita akan telusuri sumber rokok,” tambahnya.
Ia juga meminta agar masyarakat menghubunhi Bea dan Cukai apabila menemukan adanya aktifitas penjualan rokok ilegal.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Akshan Amrullah menyampaikan, operasi terpadu lintas sektor ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal.
“dari Kabupaten Mamuju dan Polman ada 80 dus rokok dari beberapa toko dengan berbagai macam merek rokok yang disita langsung oleh pihak Bea dan Cukai,” terang Kasatpol PP Provinsi Sulbar Akhsan Amrullah.
Ia berharap dari kegiatan ini masyarakat ter edukasi dan tidak lagi membeli rokok yang ilegal.
Puluhan dus rokok ilegal ini dibawah ke kantor Bea dan Cukai Pare-pare untuk selanjutnya di hitung kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Sementara itu, salah satu pemilik gudang rokok ilegal yang namanya tak disebutkan mengaku hanya dititipi rokok saja dan enggan memberikan informasi terkait pemasok rokok ilegal tersebut.(bdt)














