POLMAN,POJOKRAKYAT.ID — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) pertanyakan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Selasa 16 Juni 2026.
Ketua LKPA mengungkapkan, pengumum seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Polman seharusnya diumumkan tanggal 10 Juni 2026 tetapi masih molor hingga hari ini.
“Data yang kami peroleh penetapan dan penyerahan hasil akhir seleksi oleh Pansel kepada PPK 04 Juni 2026 dan pengumuman hasil akhir tanggal 10 Juni 2026 tetapi panitia seleksi baru menyerahkan nama-nama peserta yang lolos seleksi ke Bupati di tanggal 16 Juni 2026,” jelas Zubair.
Rentan waktu ini patut dipertantanyakan, “diduga ada jual jual beli jabatan” dalam prosesnya sehingga pengumumannya molor.
Zubair menegaskan LKPA menolak hasil seleksi tersebut karena diduga banyak peserta yang diloloskan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud pada poin angka Romawi ll huruf C, E, dan huruf H dalam persyaratan umum calon peserta.
“LKPA dari awal sudah menolak hasil seleksi penetapan peserta jabatan pimpinan tinggi pratama dan jika hasil seleksi yang ditolak jadi rujukan maka LKPA akan menggugat hasil akhir seleksi JPT ke PTUN.”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Pansel JPT Kabupaten Polman.(al/red)













