Hukum

Akui Tak Libatkan Komite Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala SMPN 1 Polewali

Pojoknews
×

Akui Tak Libatkan Komite Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala SMPN 1 Polewali

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260617 134328 Gallery
Bangunan RKB SMPN 1 Polewali yang sedang direhab.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Polewali akui tak libatkan warga sekitar sekolah dan Komite sekolah dalam pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk program revitaliasi bangunan sekolah. Rabu 17 Juni 2026.

Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Polewali Sarman menyampaikan jika bantuan revitalisasi yang didapatkan SMPN 1 Polewali bukan melalui Dinas Pendidikan tetapi melalui jalur aspirasi Anggota DPR RI.

“Yang urus bantuannya dari pihak pemilik aspirasi, kami pihak sekolah hanya penerima manfaat saja bahkan untuk bangunan yang akan diusul diperbaiki dari pihak mereka yang melakukan pengambilan gambar,” ungkap Sarman.

Ia kemudian menjelaskan alur pembentukan P2SP SMPN 1 Polewali Tahun 2026, Sebelum ada pemanggilan ke Jakarta mereka datang di sekolah menyampaikan bahwa SMPN 1 Polewali akan mendapat Revitalisasi, tentu kami pihak sekolah sangat gembira dan berterima kasih, setelah itu mereka datang bersama tim untuk melihat dan mengecek serta mengukur mana bangunan yang layak untuk di rehab lalu tidak lama kemudian sudah ada pemanggilan ke Jakarta.

Sebelum berangkat ke Jakarta harus mempersiapkan dan membawa berbagai kelengkapan termasuk pembentukan tim P2SP yang terdiri dari 6 orang, 3 orang di antaranya harus memiliki ijazah dan mempunyai kemampuan serta keahlian tertentu (Mempunyai pengalaman bidang Konstruksi).

Dari 6 orang Panitia P2SP, 3 orang dari pihak sekolah dan 3 orang dari luar sekolah yang memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam kepanitiaan.

“saya rasa bukan suatu kesalahan kalau kita mengambil sebagai Panitia adalah mereka yang memang sebelumnya terlibat dalam proses sehingga SMPN 1 Polewali mendapat bantuan dan memenuhi persyaratan dalam kepanitiaan.” terang Sarman.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarpras Finas Pendidikan Polman Gunawan menyampaikan jika dirinya tidak dapat memberikan komentar terkait tidak dikibatkannya komite sekolah dalam Panitia P2SP, “saya no koment kalau terkait dengan hal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi via watsapp.

Namun terkait dengan permintaan warga yang meminta agar proses pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Polewali dihentikan, Gunawan mengatakan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena program revitalisasi merupakan program yang menggunakan dana APBN.

Justru program ini harus didukung karena bantuan dari Pemerintah pusat ini melalui aspirasi sangat membantu sekolah-sekolah yang memang masih membutuhkan perbaikan sarana -prasarana sekolah. (agl/red)

IMG 20260613 WA0005
Hukum

Pelaksana Pembangunan Proyek Sekolah Rakyat (SR) di Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) halangi tugas jurnalis saat hendak meliput kunjungan pejabat Kementerian dan Pemkab Polman yang melakukan monitoring pembangunan di Sekolah Rakyat. Sabtu 13 Juni 2026.

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.