Hukum

Kejari Polman Damaikan Dua Pihak Lewat Restorative Justice

×

Kejari Polman Damaikan Dua Pihak Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260831 180709 Gallery
Kejaksaan Negeri Polman saat menyampaikan hasil putusan PN atas permohonan RJ kasus pengeroyokan. Senin 31/08/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) menyelesaikan perkara pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Proses RJ antara FB dan RH digelar di rumah RJ, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polman Nurcholis dan dihadiri kedua pihak, tokoh masyarakat serta sejumlah warga.

Kajari Polman Nurcholis mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Polewali telah mengabulkan permohonan RJ yang diajukan pihak kejaksaan terhadap FB dan RH.

Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan.

“Semua persyaratan RJ sudah dipenuhi, yakni kesepakatan pemulihan dalam keadaan seperti semula yang ditandatangani oleh pelaku dan korban beserta kedua orang tuanya,” kata Nurcholis.

Menurutnya, dalam proses tersebut juga dibuat sejumlah surat pernyataan, di antaranya surat perdamaian, permintaan maaf dan penerimaan maaf yang disaksikan bersama.

Pelaksanaan RJ tersebut mengacu pada Putusan PN Polewali Nomor 25 Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026 terkait perkara pengeroyokan.

Nurcholis menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ di Desa Patampanua tersebut menjadi kasus keempat yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kabupaten Polewali Mandar.(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.