POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Kejaksaan Negeri Polewali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dari Polda Sulawesi Barat.

Pelimpahan berkas perkara tersebut diterima Kejari Polman pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial AM (25) dan PSP (33) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholis, mengatakan AM diduga berperan sebagai perantara penjualan lahan sekaligus pengawas pembukaan lahan. Sementara PSP disebut sebagai pihak yang membeli lahan tersebut.
“Dua tersangka yakni AM (25) dan PSP (33) terancam pidana 15 tahun penjara. AM bertindak sebagai perantara penjual sekaligus pengawas pembukaan lahan, sedangkan PSP merupakan pembeli,” ujar Nurcholis usai melakukan pemeriksaan, Senin (5/10/2026).
Menurut Nurcholis, AM merupakan perantara sejumlah masyarakat pemilik lahan. Dalam transaksi tersebut, PSP diketahui menyerahkan uang pembelian lahan kepada AM senilai sekitar Rp200 juta.
Persoalannya, lahan yang diperjualbelikan tersebut diketahui berada dalam kawasan HPT.
Kasus ini terungkap setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat pada akhir Juli 2026. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan HPT.
Pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan untuk mempersiapkan kawasan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.
Kedua tersangka diduga melakukan perambahan kawasan hutan dengan membuka lahan menggunakan alat berat tanpa sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, AM dan PSP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Polewali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.(*)











