Hukum

Gegara Judi Online, Bendahara Desa Lampoko Terancam 9 Tahun Penjara

×

Gegara Judi Online, Bendahara Desa Lampoko Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kajari Ingatkan Kasus Ini Jadi Pelajaran Bagi Desa Lainnya

IMG 20260917 WA0002
P21, Kejari Polman menerima berkas dan tersangka perkara tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Lampoko.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Oknum Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial RU, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya.

Dalam perkara tersebut, RU diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp746.341.000 yang bersumber dari anggaran tahun 2024 dan 2025. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Screenshot 20260917 141318 Gallery
Kajari Polman Nurcholis, S.H., M.H bersama Kasi Penuntutan Kejati Sulbar Abdul Hakim memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi Dana Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Nurcholis mengingatkan seluruh aparat desa agar menjadikan kasus Desa Lampoko sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kasus yang menimpa Desa Lampoko ini menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar kesalahan ini tidak terulang,” ujar Nurcholis, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat Abdul Hakim menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana dilakukan tersangka dalam dua tahun anggaran.

Pada 2024, tersangka diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kepala desa.

Dana yang telah dicairkan secara tunai tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Yang digelapkan oleh pelaku ini adalah gaji aparat desa, kegiatan Posyandu yang anggarannya sedikit-sedikit, termasuk ada BLT yang tidak disalurkan di tahun 2024. Pengakuan pelaku itu digunakan untuk judi online,” jelas Abdul Hakim.

Modus serupa kembali dilakukan pada 2025. Tersangka diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya.

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahbukukan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kemudian digunakan kembali untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan tanda tangan Kepala Desa serta dokumen penerima kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000, dengan rincian Rp326.795.000 pada 2024 dan Rp419.546.000 pada 2025.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Polman untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.