POLEWALI, POJOK RAKYAT — Sempat berkeras tak mau menanggung pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat, Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar akhirnya melunak dengan menyicil temuan kerugian negara tersebut. Kamis 18 Juli 2024.
Setelah melalui proses mediasia di ruang kerja Sekertaris Inspektorat Polman, Bendahara dan PPK akhirnya bersedia membayar temuan BPK sebesar Rp. 200 jutaan pada Dinas LHK ditahun 2023 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga BPK meminta agar anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Sekertaris Inspektorat Polman Arifin Yambas mengungkapkan, pihak terkait dari Dinas LHK awalnya tidak ingin mengembalikan karena merasa tidak menggunakan uang tersebut tetapi setelah diberikan pemahaman bahwa hal ini akan berlanjut ke aparat penegak hukum sehingga keduanya pun bersedia melakukan pengembalian temuan tersebut.
“Mereka awalnya tidak bersedia mengembalikan karena merasa tidak menggunakan anggaran tersebut tapi perlu diketahui BPK dalam mengeluarkan LHP itu sebelumnya sudah melakukan proses pemeriksaan kepihak terkait dengan proses wawancara dan saat bendaharanya tadi ditanya dia diam,” ujar Arifin Yambas.
Ia juga menyampaikan selain DLHK sejumlah OPD lainnya yang juga memiliki temuan belum mengembalikan atau melaksanakan rekomendasi BPK. Ia juga menyampaikan batas waktu pengembalian hanya sampai tanggal 21 Juli.
“Kita sudah sampaikan bahwa batasnya tanggal 22 Juli meskipun penyerahan LHP agak lambat tapi tetap kita mengacu pada tanggal tersebut agar segera ditindaklanjuti dan OPD terkait sudah mengetahui temuan mereka.” terang Arifin Yambas.
Terpisah, Kepala Dinas LHK Polman Jumadil mengatakan ia dipanggil oleh Inspektorat untuk memediasi bendahara 2023 dan PPTK nya dan PPKnya. Ia menyampaikan, awalnya mereka berkeras karena merasa tidak ada penyelewengan tapi sudah di mediasi dan sudah ada itikad baik untuk mengembalikan.
“Hari saya liat sudah ada yang menyetor dan yang di setor ini dulu yang penting ada itikadbaiknya dulu karena sudah menyetor,” jelas Kepala Dinas LHK Polman Jumadil.
Lanjutnya, temuan ini terjadi ditahun anggaran 2023 zamannya Bu Agusniah dan pak Sukirman menjabat pelaksana tugas.(bdt)