Hukum

Rp. 5,5 Miliar Habis Digunakan Bayar Listrik 28 Unit Lampu Penerangan Jalan

×

Rp. 5,5 Miliar Habis Digunakan Bayar Listrik 28 Unit Lampu Penerangan Jalan

Sebarkan artikel ini
1722779937010
Lampu PJU.

POLEWALI, POJOK RAKYAT.ID — Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar habiskan Rp. 5.5 Miliar untuk tagihan dan pembayaran listrik untuk 28 unit lampu penerangan jalan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2023. Minggu 04 Agustus 2024.

Mahalnya biaya listrik untuk 28 unit lampu jalan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Republik Indonesia Zubair, Ia menyampaikan bahwa belanja listrik untuk 28 unit patut di curigai pasalnya biaya tersebut sangatlah besar sementara banyak lampu jalan selama ini justru padam.

“Anggarannya ini sangat besar untuk membiayai lampu jalan selama setahun kita patut pertanyakan,” tandas aktivis anti Korupsi Zubair.

Zubair juga menyoroti pembiayaan listrik untuk aset Pemkab Polman yang ada di Jakarta, menurutnya aset Pemkab Polman berupa bangunan mess di Jakarta menjadi alasan Pejabat di Bagian Umum untuk melakukan korupsi karena mess di Jakarta merupakan BLUD yang artinya penghasilan yang diperoleh oleh Mess digunakan kembali untuk pembiayaan operasional mess tersebut.

“mess di Jakarta itu tidak didapati dalam dokumen LKPJ Bupati 2023 karena sebenarnya Mess tersebut BLUD dimana hasil usahanya itu digunakan untuk membiayai kebutuhan Mess tersebut.” ungkap Zubair.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabag Umum Setda Polman Jarsat yang dikonfirmasi terkait kegiatan belanja listrik tahun 2023 tersebut, ia enggan berkomentar.

“Saya baru satu bulan bertugas di Bagian, hal itu belum saya ketahui tetapi saya akan tanyakan ke staf.” ujar Jarsat.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.