Hukum

Verifikasi CPCL Bantuan Pupuk Cair DTPHBun Sulsel Diduga Cacat Prosedur

×

Verifikasi CPCL Bantuan Pupuk Cair DTPHBun Sulsel Diduga Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

Anggota KT : Kami Tidak Pernah Buat Profosal Permintaan Pupuk

Screenshot 20241016 213641
    MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan pupuk cair yang di programkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan diduga cacat prosedur. Kamis 24 Oktober 2024.

    Sejumlah Kelompok Tani (KT) yang menjadi penerima bantuan pupuk cair mengaku tidak pernah mengajukan atau membuat profosal permohonan bantuan. Sebaliknya bantuan langsung datang ke Desa mereka dan diminta untuk mengambil bantuan tersebut.

    “tahun 2023 kami tidak pernah membuat profosal untuk permintaan bantuan pupuk, profosal kami yang ada permintaan alat pertanian tapi belum ada realisasinya,” ungkap salah satu anggota KT di Kabupaten Maros.

    Senada Anggota KT lainnya mengungkapkan, pihaknya tidak pernah membuat profosal permintaan pupuk. Anggota KT ini juga mengungkapkan bahwa pupuk cair yang dibagikan tidak maksimal.

    “biasa saja pak, tidak ada perubahan terhadap hasil panen,” ujar anggota KT Desa Tenrigangkae Maros Sulsel tersebut.

    Ia juga mengungkapkan, anggota kelompoknya yang berjumlah lebih dari 20 orang tidak pernah menerima penggantian pupuk dari DPTHBun Sulsel.

    Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pinrang Hj. Nuraeni mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu perihal bantuan pupuk tersebut pasalnya, Pemprov langsung yang membagikan bantuan tersebut ke kelompok tani.

    “Kalompoknya tidak melalui pengusulan Kabupaten, Proposal tidak melalui kami dan mungkin ini aspirasi karena biasanya pupuk itu aspirasi/kunjungan pokir anggota dewan,” jelas Kepala Bidang PSP DTPH Pinrang Hj. Nuraeni.

    Yang dari Provinsi hanya menyampaikan ada bantuan pupuk untuk di Pinrang tapi mereka yang turun langsung survey ke lapangan sehingga saya tidak tahu kelompok apa saja yang dapat. tambahnya.

    “Nama kelompoknya saja yang dapat kami tidak tahu lebih-lebih lagi jumlahnya kami tidak tahu,” ungkap Hj. Nuraeni.

    Mereka langsung ke Penyuluh jadi kami pun tidak tahu di Kecamatan mana saja yang dibantu. sambungnya.

    Hal yang sama diungkapkan oleh Staf Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Maros, ia menyampaikan bahwa bantuan pupuk ini tidak melalui Dinas Kabupaten tapi Pemprov langsung ke petani sehingga ia mengaku tidak tahu menahu perihal pupuk tersebut.

    Sementara itu, Kepala Bidang PSP DTPHun Sulsel Mario Mega yang dikonfirmasi terkait tidak dilibatkannya Dinas Tanaman Pangan Pinrang, ia tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp. (bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.