MAKASSAR, POJOK RAKYAT — Dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh PT. Lampoko Ternak Indonesia (LTI) Sulawesi Selatan untuk proyek pengadaan pupuk Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DPTHBun) Provinsi Sulawesi Selatan dipertanyakan.
Aktivis anti Korupsi Andi Irfan mengungkapkan, kelengkapan dokumen (red.Akte notaris) yang dimasukkan oleh PT. LTI sebagai penyedia pupuk organik saat mengikuti proses pengadaan pupuk organik DPTHBun Sulsel tahun anggaran 2023 melalui E Catalog diduga cacat.
Pasalnya, H. Suardi selaku pemilik pengolahan pupuk organik di Kabupaten Pinrang Sulsel tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. LTI sejak tahun 2021 lalu. Diduga kuat dokumen yang digunakan oleh PT. LTI saat memenangkan pengadaan Pupuk Organik DPTHBun Sulsel pihak PT. LTI masih menggunakan dokumen 2017.
“H. Suardi sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. LTI sejak 2021 sementara dokumen yang di upload oleh PT. LTI sebagai persyaratan melakukan penawaran pengadaan pupuk DPTHBun Sulsel tahun anggaran 2023 masih menggunakan dokumen saat H. Suardi menjabat Direktur,” ungkap Andi Irfan.
Kemudian, penelusuran data dan informasi dari situs resmi Direktorat pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasana dan Sarana pertanian PT. LTI Sulsel terdaftar di sistem tersebut yang terbaca tahun 2015 PT. LTI terdaftar sebagai penyedia sementara keterangan sebagai penyedia tahun 2020 belum terbaca di sistem milik Kementerian Pertanian tersebut.
Pemilik pengolahan pupuk organik di Kabupaten Pinrang H. Suardi menyampaikan, ia sudah mundur dari PT. Lampoko tetapi masih melayani pembelian pupuk cair yang diminta oleh PT. LTI.
“Botolnya hanya kami isikan dengan harga dibawah Rp. 20.000 perbotol, untuk botolnya dan kardus milik perusahaan (red.PT. LTI) termasuk distribusinya Perusahaan yang tahu,” jelas H. Suardi.
Ia juga menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan pengolahan pupuk cair ia menggunakan dananya sendiri untuk membeli bahan baku urin sapi ke petani yang dimasukkan dalam tandon berukuran besar.
Terpisah, Direktur PT. LTI Sulsel H. Natsir Muhammad menjelaskan bahwa H. Suardi tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2021 dengan alasan gangguan kesehatan dan takut berurusan dengan perbankan tetapi menurutnya H. Suardi tetap berada dalam struktur operasional perusahaan meski tak lagi menjabat direktur.
“Perubahan itu hanya perubahan administrasi saja di akte, yang lainnya seperti operasional tetap sama tidak ada yang berubah dan kami ada yang selalu memantau perkembangan pengolahan disana (red. Pinrang),” jelas Direktur PT. LTI Natsir Muhammad.
Ia menegaskan, secara administrasi H. Suardi tidak lagi ada di akte Perusahaan tapi operasional masih satu kesatuan dan izin operasional lokasi pengolahan di Pinrang.(bdt)