Hukum

Temuan Discrepansi dalam Dokumen Pembelian Makanan oleh Bagian Umum Dan Sekwan DPRD Mateng

×

Temuan Discrepansi dalam Dokumen Pembelian Makanan oleh Bagian Umum Dan Sekwan DPRD Mateng

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241101 140516

MATENG, POJOK RAKYAT –Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban pembelian makanan oleh Bagian Umum dan Sekertariat DPRD Mateng, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang signifikan pada kegiatan belanja makan minum.

Pertama, nota pembelian nasi kotak yang terlampir dalam dokumen bukanlah nota yang sah dari pemilik Catering U. Tanda tangan dan tulisan yang terdapat pada nota tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan stempel yang digunakan juga berbeda. Jum’at 01 November.

Hal serupa terjadi pada pembelian dari UDF, di mana pengelola menyatakan bahwa nota yang disiapkan oleh Bagian Umum mencantumkan harga yang diisi oleh pengelola, bukan berdasarkan kesepakatan awal. Untuk penyediaan kue kotak oleh SUM, pemilik juga mengonfirmasi bahwa nota yang terlampir tidak mencerminkan tulisan asli pemilik, meskipun stempel yang diberikan adalah untuk memudahkan proses dokumentasi.

Hasil wawancara Pemeriksa BPK dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum mengungkapkan bahwa nota yang ada sebenarnya merupakan hasil penulisan ulang dari rekapitulasi bulanan pembelian, bertujuan untuk mengurangi jumlah nota yang dilampirkan.

BPK telah meminta seluruh bukti belanja makanan dan minuman berdasarkan catatan resmi. Total belanja riil untuk tahun 2023 mencapai Rp1.8 miliar untuk kantor, dan Rp3.2 miliar untuk logistik rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Pajak daerah dan PPN yang disetorkan mencapai Rp.269 juta menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.225 juta.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.