Daerah

Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua KPU Polman Diduga Langgar Aturan Penetapan Calon

×

Dilaporkan ke Bawaslu, Ketua KPU Polman Diduga Langgar Aturan Penetapan Calon

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0303 214830
Kantor KPU Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Diduga muluskan salah satu calon wakil Bupati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polman terkait dugaan pelanggaran dalam menetapkan salah satu calon wakil Bupati Polman yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 – 2029. Jum’at 15 November 2024.

Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Zubair mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Polman ke Bawaslu Polman. Laporan dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan pada Jum’at sore pukul 15.00 WITA.

“Kita menduga KPU melanggar aturan dalam menetapkan salah satu calon wakil Bupati, laporan sudah diserahkan ke Bawaslu beserta bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud,” terang Ketua LKPA Zubair.

Zubair menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diduga Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan menetapkan ASM sebagai Calon Wakil Bupati Polewali Mandar sebagaimana Surat Keputusan KPU Kab. Polewali Mandar Nomor 780 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2024.

Bahwa merujuk pada PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 angka (2) huruf (i) “menyerahkan daftar kekayaan pribadi”, huruf (1) “tidak sedang memiliki utang secara perseorangan” dan huruf (1) “memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi”, kemudian berdasarkan dokumen yang kami miliki diduga kuat ASM tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati.

Zubair meminta agar Ketua Bawaslu merekomendasikan agar Ketua KPU Polman menggugurkan/membatalkan ASM sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris tidak memberikan tanggapan terkait dengan adanya laporan LKPA ke Bawaslu Polman.(bdt)

IMG 20260204 WA0005
Daerah

Material untuk pengerjaan sasaran fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman mulai didorong dan dilansir ke lokasi sasaran fisik, Rabu (4/2/2026). Pelansiran material tersebut menjadi bagian dari tahapan pra-TMMD sebelum pengerjaan fisik dilaksanakan secara penuh.

IMG 20260202 WA0009
Daerah

Pelaksanaan pra-TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman resmi dimulai. Warga Desa Lenggo tampak antusias bergotong royong membersihkan jalan menuju lokasi sasaran TMMD di jalan Poros lenggo-bulo, Dusun Beddo, Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (1/2/2026).

IMG 20260118 WA0011
Daerah

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, melalui Pemerintah Kecamatan Luyo bersama pihak Kampus Batupanga, turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait kondisi air yang digunakan untuk kebutuhan bayi Anisa.