Hukum

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

×

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20241214 WA0002
Suasana pres rilis pengungkapan prostitusi Internasional.

JAKARTA, POJOK RAKYAT — 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi padaKamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena didugamenjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Informasimengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanyakegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidaklazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensifselama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasipelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan danPenindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebutmenyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dualainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengantujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesarRp. 5.600.000 per orang.12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 ataspenyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat JenderalImigrasi.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapapakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.(*)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.