POLMAN, POJOK RAKYAT — Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar ungkap pencurian AC di Apartemen dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polman di dalangi oleh tehnisi listrik RS Hj. Andi Depu Polman yang menjadi otak pencurian 30 unit AC di RS Hj. Andi Depu. Selasa 24/12/2024.
Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pranata menyampaikan, pelaku pencurian AC pada 17 Desember lalu telah berhasil diamankan dan menyita perhatian publik. Ia mengungkapkan, yang menjadi otak pencurian 30 unit AC tersebut adalah IY yang merupakan staf tehnisi pertukangan yang pernah menjadi penanggungjawab Apartemen Dokter.
AKP Reza mengatakan, pencurian AC ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari Mursalim yang melaporkan kehilangan 30 unit AC di Apartemen dokter dan atas kejadian tersebut dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi yang kemudian dikantongi satu identitas pelaku.
“setelah dilakukan pengejaran pelaku IY berhasil diamankan dan setelah dilakukan pengembangan hasil introgasi empat pelaku lainnya berhasil diamankan,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Reza Pranata.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya, IY di bantu dua rekannya yakni saudara H dan SG yang juga merupakan tehnisi di RSUD Hj. Andi Depu, H dan SG berperan membantu mengangkat AC ke dalam kendaraan.
Barang yang diambil oleh IY kemudian dijual ke penadah yang juga telah diamankan yakni saudara J dan A.
“IY diketahui menjual delapan unit AC ke J dan A yang telah tersebar di berbagai daerah di Polman yang telah terindikasi keberadaannya,” tandas AKP Reza Pranata.
Ia menambahkan, satu unit AC yang telah dijual oleh saudara A telah berhasil diamankan.
AKP Reza mengungkapkan, AC yang dijual oleh para pelaku dijual dengan harga murah yakni mulai dari Rp. 800 ribu, Rp. 1 juta dan ada juga yang dijual dengan harga Rp. 2 juta.
Saat ini Polres Polman telah mengamankan enam orang dam lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pencurian AC yang dilakukan oleh IY ini dilakukan selama rentan waktu 2022 akhir sampai 2024 dengan mengambil satu persatu yang dicopot sendiri.
Akibat perbuatan tersebut kelima tersangka disangkakan pasal 363 ayat 3 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(bdt)