Hukum

Pelaku Pencurian Barang Korban Kebakaran Terancam Tujuh Tahun Penjara

×

Pelaku Pencurian Barang Korban Kebakaran Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250204 202511
Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi didampingi Kasi Humas Iptu Muhappris saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Satreskrim Polres Polewali tangkap pelaku pencurian barang berharga milik korban kebakaran rumah di Desa Bonne-bonne Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi di dampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris menyampaikan bahwa pada saat kejadian kebakaran di Kecamatan Mapilli pada Senin 03 Februari kemarin juga telah terjadi pencurian.

“Pelaku awalnya melintas menuju Campalagian namun melihat ada kebakaran sehingga pelaku singgah,awalnya pelaku ikut membantu namun berjalan waktu pelaku melihat ada kantong plastik warna ungu yang diserahkan berisi rokok dan barang berharga yang disimpan maka pelaku muncul niat mengambil motornya dan membawa pergi motor tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi. Selasa 04/02/2025.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi beberapa saksi dan video yang beredar melalui media sosial yang mana terduga Pelaku mengambil barang milik Korban Kebakaran yaitu Kantong Plastik Kresek Warna ungu yang berisikan Uang Tunai Sebanyak Rp.10.000.000, BPKB mobil, BPKB motor, dan emas 20 gram.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku yaitu Atas Nama Haris L Alamat Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali dan motif di balik pencurian ini Bahwa pelaku mengumpulkan barang-barang korban Kebakaran membantu untuk mengeluarkan barang barang yang berharga dari dalam rumah pada saat korban mengalami musibah kebakaran.

Pengakuan istri pelaku yakni NURHAENI mau ke Campalagian lalu melihat ada kobaran api lalu pelaku singgah dan membantu korban kebakaran untuk mengeluarkan barang berharga, setelah barang berharga tersebut di keluarkan

Suaminya atas Nama Haris memanggil untuk pergi dan melanjutkan perjalanan ke Campalagian, namun istrinya sempat melihat ada kantongan yang di bawah suaminya.

Setelah pelaku menguasai barang berharga tersebut, pelaku membawa barang berharga tersebut ke rumahnya dan sempat membongkar brangkas emas dengan menggunakan obeng, lalu barang yang di ambil di lokasi kebakaran tersebut di simpan di dalam lemari dan brangkas yang sudah di bongkar di simpan di pinggir kursi ruang tamu rumah pelaku.

Terduga pelaku berhasil diamankan, Setelah terduga pelaku Pencurian bersama Istrinya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Polewali Mandar tanpa adanya perlawanan.

Pelaku mengaku takut untuk mengembalikan dan hasil pemeriksaan pelaku tidak ada upaya mengembalikan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara keterlibatan istrinya masih dilakukan pendalaman keterlibatannya dan saat ini statusnya masih saksi.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.