Hukum

Tiga ASN Dinas Kesehatan Polman Dinonaktifkan

×

Tiga ASN Dinas Kesehatan Polman Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0119 075119
Kantor Bupati Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana covid 19 di non aktifkan. Kamis 06 Februari.

Ketiga ASN tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Saat ini, mereka sudah berada dalam tahanan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang merusak citra pemerintahan di Polman.

Menanggapi kasus ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar, Hamdani Hamdi, mengonfirmasi bahwa berkas pemberhenyian sementara waktu ketiga ASN tersebut sudah Ia terima.

“Berkas untuk tiga ASN yang kasus covid 19 sudah ada di meja saya dari BKPP untuk pemberhentian sementara, saya sudah disposisi ke Bagian Hukum kemudian oleh Pak Bupati nanti apakah akan diambil keputusan pemberhentian sementara terkait ASN tersebut,” ucapnya, memberikan sinyal bahwa proses evaluasi lebih lanjut akan segera dilakukan.

Hamdani menyampaikan, apabila telah diberhentikan sementara maka ketiganya tidak lagi menerima gaji lagi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah yang sangat krusial pada masa pandemi. Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 oleh ASN semakin memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaan dana tersebut.

Pemecatan terhadap ketiga ASN tersebut, jika benar-benar dilakukan, akan memberikan sinyal tegas terhadap pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Namun, ini juga menuntut agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam penanganannya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang mereka wakili.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.