Hukum

Mantan Pj Bupati Polman Tinggalkan PR Utang Rp. 60 Miliar

×

Mantan Pj Bupati Polman Tinggalkan PR Utang Rp. 60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250219 080014 Chrome
Kantor Bupati Polman

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Pemerintahan Penjabat Bupati Polewali Muh Ilham Borahima tinggalkan beban utang Rp. 60 Miliar untuk Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar. Minggu 02 Maret 2025.

Utang tersebut merupakan utang yang disebabkan kegiatan gagal bayar ditahun anggaran 2024 dimasa jabatan Pj Bupati Muh Ilham Borahima menjabat sebagai Bupati Polman. Selain utang gagal bayar 2024 juga terdapat sisa utang 2023 yang masih belum terbayarkan di tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Polman Hamdani menyampaikan utang saat ini sudah mencapai Rp. 60 Miliar, angka tersebut dimungkinkan masih akan bertambah karena hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Sulbar dan review Inspektorat Polman belum selesai.

“Saat ini angka defisit belum final karena masih menunggu hasil review Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPK, tapi kemungkinan utang atau defisit karena gagal bayar sekira Rp. 60 miliar,” jelas Plt Sekda Polman Hamdani Hamdi.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin menyampaikan, hasil review akan dilihat mana kegiatan OPD yang boleh dibayarkan dan yang tidak dapat dibayarkan seperti kegiatan perjalanan dinas kemungkinan tidak akan dibayarkan.

“Review yang dilakukan akan melihat mana kegiatan yang layak untuk dibayarkan dan yang dinilai tidak layak di bayarkan,” tandas Ahmad Saifuddin.

Adapun beberapa kegiatan tahun anggaran 2024 yang menjadi utang di 2025 yakni Insentif Imam Mesjid dan guru ngaji selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp. 3 miliar, gaji tenaga PTT di sejumlah OPD, retensi kegiatan Infrastruktur, dan sejumlah peoyek pengadaan dibeberapa OPD yang masih belum dibayarkan 100 persen.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.