Hukum

LBH Mitra Madani Sosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

×

LBH Mitra Madani Sosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250516 WA0020 scaled

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) melaksanakan Sosialisasi Hukum dengan tema Implentasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Tidak Mampu) Melalui Paralegal Desa. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor desa Bakka-Bakka Kecamatan Wonomulyo. Jum’at 16/05/2025.

Amin Sangga SH., MH. Menjelaskan tujuan Sosialisasi selain memberikan Edukasi tentang Hukum juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program bantuan Hukum Gratis dari Kementerian Hukum melalui LBH Mitra Madani.

“Sosialisasi ini selain memberikan edukasi tentang kesadaran Hukum juga menginformasikan kepada masyarakat desa adanya pendampingan Hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.” Terangnya.

Pengacara Senior ini juga mengatakan,
“Sosialisasi ini inshaAllah kami akan Road Show kebeberapa desa lagi, yang pasti ketika masyarakat berhadapan dengan hukum indikatornya jelas masuk kategori tidak mampu maka silahkan menghubungi layanan kantor kami.” Ujar Direktur LBH Mitra Madani.

Ditempat yang sama Ramli R. Penyuluh Hukum yang juga menjabat sebagai pengawas Bantuan Hukum dari Kantor Kementerian Hukum wilayah Sulawesi Barat Menerangkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di SulBar ada 6 OBH dan di Kabupaten Polewali Mandar hanya 1 yaitu LBH Mitra Madani.

“Khusus di PolMan hanya LBH Mitra Madani yang terakreditasi. Perbedaan LBH yang terakreditasi dengan LBH lain yakni kalau yang terakreditasi pasti gratis dan yang tidak akreditasi pasti berbayar dan ada juga yang gratis.” Jelasnya.

Kepala Desa Bakka-Bakka menuturkan, kami merasa sangat beruntung desa Bakka-Bakka menjadi tujuan Sosialisasi Hukum dikarenakan masyarakat desa sangat buta akan masalah hukum dan dengan adanya bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa.

“Bantuan hukum gratis tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa yang ingin menggunakan jasa Pengacara.” Ujarnya

Ia juga menghimbau,
“Jadi masyarakat desa khususnya yang ada di desa Bakka-Bakka yang ingin konsultasi Hukum silahkan ke Kantor pelayanan Hukum LBH Mitra Madani atau ke kantor desa nanti pemerintah desa yang akan fasilitasi kesana.” Pungkas Sudirman SE, Kepala desa Bakka – Bakka.

Tampak hadir dikegiatan Sosialisasi Hukum, Direktur LBH Mitra Madani Adv Amin Sangga, SH., MH, Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum wilayah SulBar Ramli R.Kepala Desa Bakka – Bakka Sudirman SE., , Ketua BPD, Kepala Dusun sedesa Bakka-Bakka serta masyarakat Desa serta Tim Advokat dan Paralegal dari LBH Mitra Madani. (Rls)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.