Daerah

Pemkab Polman Belum Tindaklanjuti Ketekoran Kas Rp.10,2 Miliar Sejak 2011

×

Pemkab Polman Belum Tindaklanjuti Ketekoran Kas Rp.10,2 Miliar Sejak 2011

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250219 080014 Chrome
Kantor Bupati Polman

POLMAN, POJOKRAKYAT – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar hingga kini belum menyelesaikan temuan ketekoran kas sebesar Rp.10,2 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2011, 2023, dan 2024. Sabtu 28 Juni 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketekoran kas tersebut berasal dari sejumlah bendahara pengeluaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada TA 2011, tercatat ketekoran senilai Rp.5,6 miliar dalam bentuk Uang-Uang untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di 13 SKPD.

Sementara itu, pada TA 2023, Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman mengalami ketekoran sebesar Rp.881 juta, dan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) tercatat mengalami ketekoran senilai Rp.2,3 miliar. Ketekoran kembali terjadi pada TA 2024 di Setda Polman dengan nilai lebih dari Rp.1,3 miliar.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, kewajiban penanganan kerugian negara telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dalam Pasal 20 ayat (1), bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Selain itu, Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 mengatur bahwa:

Pasal 7 ayat (1): Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi dan memberitahukan kepada BPK paling lambat tujuh hari kerja setelah kerugian diketahui.

Pasal 8: Pimpinan instansi wajib segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak diterima.

Belum ditindaklanjutinya ketekoran tersebut membuat kas daerah senilai Rp10,2 miliar tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.(bdt)

Screenshot 20250718 210152 Gallery
Daerah

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Polewali Mandar, Muh. Alif Subhan, menyayangkan sikap Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Polman yang dinilai berjalan sendiri dalam melakukan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD. Jum’at 18 Juli 2025.

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.