Hukum

Pengelolaan Anggaran Rp. 36 Miliar KPU Polman Disorot, Pemasangan APK Libatkan PPK

×

Pengelolaan Anggaran Rp. 36 Miliar KPU Polman Disorot, Pemasangan APK Libatkan PPK

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241121 202931
LKPA dan LPBPN saat melakukan pemantauan alat peraga milik KPU Polman disejumlah titik.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Pengelolaan anggaran hibah senilai Rp36 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar dalam pelaksanaan Pilkada lalu menuai sorotan. Salah satu yang dipertanyakan adalah keterlibatan langsung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK), yang semestinya menjadi ranah vendor independen. Minggu 03 Agustus.

Sekretaris KPU Polman, Baharuddin, mengakui bahwa dalam proses pelaksanaan, pemasangan APK dilakukan oleh petugas PPK dan PPS di tingkat kecamatan. Meski awalnya enggan memberikan keterangan, ia menyebutkan bahwa mekanisme pemasangan dilakukan secara swakelola.

“Pemasangannya itu swakelola masyarakat, petugas penyelenggara kami di kecamatan, tapi itu swakelola,” ujar Baharuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin 28 Juli 2025.

Padahal, menurut Baharuddin sendiri, seluruh pengadaan kegiatan dalam Pilkada, termasuk APK dan debat publik, dilaksanakan oleh pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk melalui e-katalog berdasarkan hasil koreksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan KPU Polman.

Namun saat ditanya lebih lanjut soal rincian penggunaan anggaran, Baharuddin enggan membeberkan. Ia beralasan belum diaudit.

“Kami tidak bisa memberikan penjelasan terkait anggaran karena belum diaudit. Nanti setelah diperiksa baru bisa disampaikan,” tambahnya.

Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya, terutama di tengah sorotan atas netralitas penyelenggara pemilu.

Ketua Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Zubair menilai keterlibatan langsung PPK dalam pemasangan APK menyalahi prinsip netralitas.

“PPK adalah bagian dari penyelenggara Pemilu yang harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Mereka harus profesional dan menjaga netralitasnya,” tegas Zubair.

Selain pemasangan APK, jumlah, dan titik lokasi APK juga diduga tidak sesuai surat Keputusan KPU Polman. belum lagi material atau bahan dari APK itu sendiri banyak menuai kritik pada saat menjelang Pilkada.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.