Hukum

IPAL Tak Berfungsi, RS Pratama Wonomulyo Diduga Cemari Lingkungan Malah Salahkan Keluarga Pasien

×

IPAL Tak Berfungsi, RS Pratama Wonomulyo Diduga Cemari Lingkungan Malah Salahkan Keluarga Pasien

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250804 122816 WhatsApp
Kondisi halaman RS Pratama Wonomulyo yang membuat genangan karena pengelolaan limbah yang buruk.

POLMAN, POJOKRAKYAT – Rumah Sakit Pratama Wonomulyo di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan pencemaran lingkungan mencuat setelah aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat menemukan fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah sakit tersebut diduga tidak berfungsi. Senin 04 Agustus.

Temuan itu mengindikasikan bahwa air limbah dan kotoran medis mencemari area belakang rumah sakit, yang tentu saja berisiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan pasien RS itu sendiri, “Ini sangat kami sesalkan. Alih-alih jadi tempat penyembuhan, RS Pratama justru diduga kuat jadi sumber penyakit. Ini mencederai amanah pelayanan kesehatan,” ujar Irfan.

Tak hanya IPAL, para aktivis juga menyoroti belum adanya transparansi dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal, pengelolaan limbah merupakan kewajiban hukum yang ditegaskan dalam sejumlah regulasi, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sorotan publik semakin tajam ketika informasi anggaran RS Pratama Wonomulyo ikut diungkap. Menurut para aktivis, pada tahun 2023, Silpa RS Pratama mencapai Rp 3,3 miliar bukan Rp 1,3 miliar seperti yang sempat diberitakan sebelumnya. Sementara tahun 2024, angkanya dilaporkan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Anggaran besar tapi pengelolaan limbah diabaikan. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab penggunaan dana publik,” tegas Irfan.

Atas berbagai temuan itu, para aktivis mendesak Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja manajemen rumah sakit. Mereka bahkan menuntut pencopotan Direktur RS Pratama Wonomulyo serta pejabat teknis yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

“Kami minta Bupati tidak hanya sidak di ruangan, tapi juga turun ke lapangan untuk mengecek limbah dan administrasinya. Ini soal keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” lanjutnya.

Para aktivis juga mengajak masyarakat sipil untuk aktif mengawal persoalan ini melalui kajian dan diskusi terbuka, bahkan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi massa jika tidak ada tindak lanjut serius dari pihak pemerintah daerah.

Sementara itu, Pihak Rumah Sakit Umum Pratama Wonomulyo yang dikomfirmasi justru menyalahkan keluarga pasien yang dituding menjadi penyebab pencemaran limbah di halaman rumah sakit.

“Itu limbah yang ditemukan disana, itu bukan limbah para nakes saja tapi keluarga pasien juga membuang limbah disembarang tempat,” terang Humas RS Pratama Wonomulyo Wawan.

Lanjutnya, Keluarga pasien juga kerap membuang sampah tissu di westafel.(bdt)

IMG 20251217 WA0003
Hukum

Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.

Screenshot 20251204 191116 Gallery
Hukum

POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menegaskan komitmen untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menyatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh perkara korupsi yang masih tertunda. Senin 01/12/2025.