POLMAN, POJOK RAKYAT — Ungkap kebobrokan pengelolaan limbah dan pengelolaan sampah Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Aktivis ungkap kondisi pencemaran di halaman belakang RS Pratama yang memprihatinkan. Senin 04 Agustus 2025.
Sejumlah aktivis anti korupsi di Sulawesi Barat menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Mereka menyampaikan kritik keras atas kondisi saluran pembuangan yang dinilai tidak terkelola dengan baik, serta banyaknya sampah yang berserakan di sekitar area rumah sakit.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan aktivis menyampaikan bahwa pihak RS Pratama Wonomulyo tidak sepatutnya menyalahkan pihak keluarga pasien atas dugaan penyumbatan saluran pembuangan. Aktivis menilai pembelaan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami tekankan agar pihak rumah sakit tidak berdalih macam-macam, apalagi menyalahkan keluarga pasien. Ini adalah tanggung jawab manajemen rumah sakit. Apalagi RS Pratama Wonomulyo memiliki anggaran pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setiap tahun,” tegas salah satu aktivis dalam keterangannya.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya genangan air di bagian belakang rumah sakit, sejumlah pipa IPAL yang rusak dan tidak tersambung, serta dugaan pembuangan limbah dari toilet yang tidak terkelola. Hal ini, menurut para aktivis, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat maupun pasien.
“Jangan sampai niat kita datang berobat justru malah pulang membawa penyakit,” tambahnya.
Lebih jauh, aktivis mendesak Bupati Polewali Mandar untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja Direktur RS Pratama Wonomulyo beserta jajaran, khususnya bagian sarana dan prasarana.
DASAR HUKUM
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan pada:
Pasal 59 Ayat (1): “Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.”
Pasal 69 Ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, setiap fasilitas kesehatan wajib menjaga sanitasi dan pengelolaan limbah sesuai standar agar tidak membahayakan pasien, petugas, dan lingkungan sekitar.
Aktivis menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil agar Pemerintah Daerah Polewali Mandar tidak menutup mata atas masalah tersebut. Mereka menilai, saat ini Direktur RS Pratama Wonomulyo telah gagal total dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan terus konsolidasi agar hal ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada upaya pembelaan yang justru mengarah pada pembohongan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas RS Pratama Wonomulyo berdali jika temuan pipa yang terlepas memang disengaja, “Itu pipa memang dilepas karna untuk dipake bersihkan limba yang sumbat di didalam,” ujarnya.
Kemudian terkait bobroknya pengelolaan sampah di halaman belakang RS ia mengaku menyampaikan apa yang dilaporkan pengelolanya tanpa mengecek kondisi sebenarnya.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.