Hukum

Dugaan Korupsi FS Bandara Polman Seret Nama Mantan Penjabat

×

Dugaan Korupsi FS Bandara Polman Seret Nama Mantan Penjabat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250805 092738 Gallery
Kantor Dishub Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dugaan Korupsi Kajian Feasibility Study (FS) bandara Kabupaten Polewali Mandar seret nama mantan pejabat di Polman. Senin 05 Agustus 2025.

Dugaan Korupsi kajian FS bandar udara Polman yang dianggarkan selama dua tahun ini menelan anggaran Rp. 1,4 Miliar namun hingga saat ini tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunan bandar udara tersebut. 2021 lalu, Pemkab Polman terakhir kali menunjuk dusun Bulubawang Desa Patampanua sebagai lokasi calon bandara setelah di Desa Paku gagal karena ditolak warga.

Kepala Dinas Kominfo Polman Aco Djalaluddin menyampaikan, saat perencanaan bandara tersebut dianggarkan ia belum menjabat sebagai Kepala Dinas tetapi ia membenarkan jika saat itu mantan penjabat Sekda Polman Hamdani Hamdi merupakan PPK FS bandara tersebut.

“Saat itu masih pak Yusuf yang Kepala Dinas, saya belum menjabat dan yang bertindak sebagai PPK setahu saya itu Dani yang saat ini sudah di Provinsi,” jelas Kepala Dishub Polman Aco Djalaluddin saat dikonfirmasi Jum’at lalu.

Ia menegeaskan jika dirinya tidak terkait dengan perencanaan bandara tersebut karena saat itu ia belum menjabat sebagai Kepala Dinas.

Sementara itu, Hamdani Hamdi yang dikonfirmasi melalui Wa tidak memberikan tanggapan dan kontaknya tidak dapat dihubungi.

Hamdani diketahui pernah menjabat sebagai PPK dibeberapa kegiatan proyek di Polman sebelum pindah ke Provinsi, termasuk menjadi PPK perencanaan FS Bandara. Kemudian Hamdani juga pernah menjabat sebagai Plt Sekda Polman 2024 lalu.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.