Hukum

LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

×

LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250811 225058 Gallery
Ketua LKPA Sulbar Zubair saat melakukan aksi unjukrasa di depan gerbang kantor Bupati Polman. Senin 11 Agustus 2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Sulawesi Barat ungkap seluruh kebijakan yang diambil oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Polman cacat hukum. Senin 11 Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LKPA usai aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Polman, Ia mengatakan bahwa ada dua tuntuntan yang disampaikan kepada Pemkab Polman yakni pertama realisasi PAD tidak sesuai fakta dan kedua penunjukan penjabat sekda sementara yang juga cacat hukum.

“Sangat jelas penunjukan penjabat Sekda cacat hukum dimana salah satu persyaratan ditegaskan bahwa paling tinggi masa pensiun satu tahun sementara pejabat yang ditunjuk ini masa pensiunnya sisa delapan bulan sehingga apapun kebijakan yang dihasilkan cacat demi hukum,” terang Ketua LKPA Polman Zubair.

Lanjutnya, akibat daripada cacat hukum tersebut menimbulkan semua kebijakan yang telah diambil khususnya yang ditandatangani Sekda dapat digugat di PTUN dan jika gugatan ini diterima di PTUN maka akan berdampak pada realisasi APBD.

“Jika realisasi APBD tidak tercapai, secara hukum penanggungjawab APBD dalam hal ini Bupati dapat diberhentikan dan jalur untuk memberhentikan Bupati bisa melalui DPRD atau Pengadilan dan kami akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan,” tandas Zubair.

Zubair memberikan waktu 27 hari kepada Bupati Polman untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan Sekda Polman.

Kemudian terkait dengan penentuan Sekda defenitif, Zubair mengungkap ada dua calon yang diduga memiliki rekam jejak persoalaan hukum yang tidak layak menjadi Sekda.

Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.

Rekayasa ini bukan pelanggaran administrasi tapi pelanggaran pidana yang dapat menyeret Bupati, karena APBD ditandantangani oleh Bupati. (bdt)

IMG 20260803 WA0001
Hukum

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (2/8/2026). Aparat gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polsek Binuang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kematian korban.

IMG 20260712 WA00071
Berita

Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang akibat aksi pencurian di lingkungan RSUD Hajjah Andi Depu, Polewali Mandar, pada siang hari. Pihak rumah sakit memastikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menegaskan tidak akan lepas tangan dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Screenshot 20260706 140115 Gallery
Hukum

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka akses jalan di dalam kawasan hutan di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Senin 06 Juli 2026.