Hukum

LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

Pojoknews
×

LKPA Sebut Kebijakan Yang Diteken Penjabat Sekda Polman Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250811 225058 Gallery
Ketua LKPA Sulbar Zubair saat melakukan aksi unjukrasa di depan gerbang kantor Bupati Polman. Senin 11 Agustus 2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Sulawesi Barat ungkap seluruh kebijakan yang diambil oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Polman cacat hukum. Senin 11 Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LKPA usai aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Polman, Ia mengatakan bahwa ada dua tuntuntan yang disampaikan kepada Pemkab Polman yakni pertama realisasi PAD tidak sesuai fakta dan kedua penunjukan penjabat sekda sementara yang juga cacat hukum.

“Sangat jelas penunjukan penjabat Sekda cacat hukum dimana salah satu persyaratan ditegaskan bahwa paling tinggi masa pensiun satu tahun sementara pejabat yang ditunjuk ini masa pensiunnya sisa delapan bulan sehingga apapun kebijakan yang dihasilkan cacat demi hukum,” terang Ketua LKPA Polman Zubair.

Lanjutnya, akibat daripada cacat hukum tersebut menimbulkan semua kebijakan yang telah diambil khususnya yang ditandatangani Sekda dapat digugat di PTUN dan jika gugatan ini diterima di PTUN maka akan berdampak pada realisasi APBD.

“Jika realisasi APBD tidak tercapai, secara hukum penanggungjawab APBD dalam hal ini Bupati dapat diberhentikan dan jalur untuk memberhentikan Bupati bisa melalui DPRD atau Pengadilan dan kami akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan,” tandas Zubair.

Zubair memberikan waktu 27 hari kepada Bupati Polman untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan Sekda Polman.

Kemudian terkait dengan penentuan Sekda defenitif, Zubair mengungkap ada dua calon yang diduga memiliki rekam jejak persoalaan hukum yang tidak layak menjadi Sekda.

Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.

Rekayasa ini bukan pelanggaran administrasi tapi pelanggaran pidana yang dapat menyeret Bupati, karena APBD ditandantangani oleh Bupati. (bdt)

IMG 20260605 WA0004
Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 dimulai sekira Pukul 19.10 WITA dan berakhir pada pukul 22.33 WITA.

IMG 20260524 WA0001
Hukum

Personel Gabungan Tim (URC) Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman. Sabtu (23/05/26).

IMG 20260515 WA0002
Hukum

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi di wilayah Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Jum’at 15 Mei 2026.

Screenshot 20260513 082441 Gallery
Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar rapat tertutup terkait hasil penggerebekan rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama satpol PP provinsi Sulawesi barat, satpol PP polewali mandar, dan badan pendapatan daerah (bapenda), Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruang pertemuan bapenda dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, Selasa (12/5/2026).