Hukum

Bantuan Bibit Kakao Rp28 Miliar Diduga Bermasalah, Distanpan Polman Bungkam Soal Data Penerima

×

Bantuan Bibit Kakao Rp28 Miliar Diduga Bermasalah, Distanpan Polman Bungkam Soal Data Penerima

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250814 102903 Gallery
Kondisi bibit Kakao bantuan Kelompok Tani yang masih berada diatas trul distribusi penyedia bibit.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Proyek bantuan bibit kakao senilai Rp. 28 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diselimuti tanda tanya. Meski menjadi pihak yang memverifikasi kelayakan kelompok tani penerima, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polewali Mandar justru menolak membuka data penerima bantuan. Kamis 14 Agustus.

Padahal penerima bantuan merupakan anggota kelompok tani yang sebelumnya diverikasi oleh Distanpan Polman namun distanpan Polman enggan memberikan data penerima bantuan dengan alasan harus izin ke Provinsi terlebih dahulu dan harus menyurat ke Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulbar untuk meminta data tersebut.

Screenshot 20250814 102521 Gallery
Kepala Bidang Perkebunan Distanpan Polman Namri didampi gi dua stafnya saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Kepala Bidang Perkebunan Distanpan Polman Namri menyampaikan bahwa data penerima bantuan dari Kabupaten Polman berdasarkan CPCL yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Polman.

“Kami yang memverifikasi layak atau tidaknya kelompok menerima bantuan, ada 210 Kelompok yang menerima tersebar di 15 Kecamatan, setiap kelompok mendapatkan 3400 pohon,” jelas Kepala Bidang Perkebunan Namri saat dikonfirmasi Senin 11 Agustus.

Lanjutnya, bantuan ini dari Pemerintah Provinsi Sulbar dengan anggaran Rp. 28 Miliar.

Kemudian terkait dengan, bibit kakao yang langsung dibagikan oleh penyedia bibit banyak diantaranya tidak memiliki label pada bibit dan kondisi bibit yang stres.(bdt)

Screenshot 20260108 101938 WhatsApp
Hukum

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu 07 Januari 2025.