Hukum

Kejanggalan Proyek Perikanan Mamasa senilai Rp. 2 Miliar Terbongkar

×

Kejanggalan Proyek Perikanan Mamasa senilai Rp. 2 Miliar Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250816 211030 Google
Kantor Bupati Mamasa.

MAMASA, POJOKRAKYAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan dugaan kejanggalan dalam pengadaan 11 paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan pada Dinas Perikanan Kabupaten Mamasa, dengan nilai total mencapai Rp. 2 miliar. Sabtu, 16 Agustus.

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Andi Irfan mengungkapkan, Hasil temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Mamasa Tahun 2024, yang diterbitkan 13 Juni 2025. BPK menilai proyek pembangunan dan rehabilitasi kolam ikan pada Balai Benih Ikan (BBI) Bambang Buda dan Tamalantik tidak sesuai ketentuan, karena pekerjaan sejenis dengan lokasi sama dipisah menjadi banyak paket kecil melalui mekanisme pengadaan langsung, padahal seharusnya dapat dikonsolidasikan menjadi tender.

“Sifat dan jenis pekerjaannya sama, lokasinya juga sama. Jika digabung, nilainya di atas Rp.200 juta sehingga harusnya wajib dilelang, bukan dipecah menjadi paket kecil-kecil,” ungkap Andi Irfan

Irfan menyebutkan, praktik pemecahan paket tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Akibatnya, Pemkab Mamasa kehilangan kesempatan memperoleh harga terbaik dan kompetitif, karena hanya ada dua penyedia jasa yang menggarap seluruh proyek.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada proyek tersebut senilai total Rp. 472 juta lebih.

Irfan meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.