POLMAN, POJOK RAKYAT — Terpidana kasus dugaan pencabulan H ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara. Selasa 23/09/2025.
Melalui saudara kandungnya, Niar mengungkapkan bahwa adiknya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan pelecehan seksual sehingga ia akan berupaya membebaskan Herwin dari penjara dan membersihkan nama baik adiknya dengan melakukan upaya banding.
Niar mengungkapkan bahwa adiknya dituduh melecehkan anak dibawa umur berusia delapan tahun yang sering bermain bersama putrinya. Korban merupakan tetangga Herwin yang setiap hari bermain dengan anak Herwin.
Niar juga mengungkapkan sudah melakukan pra-pradilan atas kasus yang dialami oleh adiknya namun lagi-lagi menurutnya keadilan belum berpihak keadiknya.
“Kami baru tahu apa isi laporannya setelah dilakukan pra-pradilan dan adik kami itu dapat SPDPnya setelah adik saya mau ditahan,” ungkap Niar yang berlinang air mata karena merasa adiknya di dzolimi.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban tidak dihadirkan secara langsung saat persidangan dan karena pemberian keterangan dalam persidangan melalui zoom.
Niar juga mengklaim bahwa hasil visum korban yang ia ketahui tidak menyebutkan jika slaput darah yang robek akibat dari persetubuhan. Ia menagaku sudah menemui Jaksa dan meminta agar menelaah baik-baik kasus ini namun yang didapatnya hanya kekecewaan.
Niar menambahkan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan juga meringankan H bahwa tidak mungkin pelaku melakukan persetubuhan didepan anaknya sendiri seperti yang dituduhkan ke adiknya.
“sakit hati sekali waktu saya minta izin sama Jaksa mau jenguk adik saya, tapi saat itu Jaksa justru meminta agar saya meyakinkan adik saya mengakui perbuatannya karena jika tidak maka akan dikenakan hukuman maksimal,” tutur Niar.
Ia berharap kasus ini bisa terungkap dan adiknya bisa bebas. Ia juga mengaku akan menjual rumah adiknya untuk biaya pengacara.(bdt)