MAMASA, POJOK RAKYAT —
Langkah Bupati Mamasa dalam melakukan perombakan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa mendapat apresiasi dari kalangan aktivis antikorupsi Sulawesi Barat. Salah satu tokoh antikorupsi di wilayah tersebut, Andi Irfan, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati Mamasa atas inisiatifnya melakukan perombakan birokrasi. Ini menunjukkan komitmen beliau dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa,” ujar Andi Irfan dalam keterangannya kepada media, Minggu (6/10/2025).
Meski demikian, pihaknya memberikan beberapa catatan penting agar perombakan tersebut benar-benar berdampak positif dan tidak bersifat formalitas semata. Ia menekankan pentingnya menempatkan pejabat yang bersih, kompeten, dan berintegritas dalam posisi strategis.
“Kami menyarankan agar kepala dinas maupun kepala bidang yang selama ini menuai banyak sorotan, baik dari aktivis, mahasiswa, maupun media, agar tidak lagi diberikan posisi strategis. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan birokrasi berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Andi Irfan juga menyebut beberapa nama jabatan yang selama ini kerap menjadi sorotan, antara lain:
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamasa
Kepala Dinas PUPR
Kepala Bidang Cipta Karya
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Kesehatan
Menurutnya, keberadaan pejabat yang diduga bermasalah di posisi strategis justru dapat merugikan pelayanan publik dan melemahkan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Landasan Hukum:
Tuntutan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya:
Pasal 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas.
Pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus berdasarkan pada merit system, yaitu seleksi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas.
Selain itu, peraturan ini juga dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pentingnya evaluasi kinerja dan rekam jejak ASN dalam pengangkatan jabatan.
“Kalau masih ada oknum yang punya catatan buruk tetap dipertahankan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan. Kami betul-betul berharap Bupati mempertimbangkan hal ini secara objektif,” tegas Andi Irfan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar bersih dari kepentingan politik atau balas budi.(rls)