POLMAN, POJOKRAKYAT — Tokoh Masyarakat Desa Paku Kecamatan Binuang ingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar untuk dokumen Amdal dan UKL UPL sebelum pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dimulai. Rabu 08 Oktober.
Selaku tokoh masyarakat, Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Paku menyampaikan, keberadaan TPA Paku membuat masyarakat Paku menderita selama ini akibat dampaknya baik kesehatan dan pertanian karena saat itu hanya dijadikan pembuangan akhir dan diharapkan melalui TPST ini tidak lagi demikian.
“Kalau kita mau membangun harusnya pondasi dulu baru bangunan lainnya tetapi yang terjadi sudah ada pembangunan diatas sementara kita inginkan jangan lagi ada masalah yang ditimbulkan pada pembangunan TPST.” jelas Ketua BPD Desa Paku Safri.
Rapat pemeriksaan formulir UKL/UPL rencana perubahan TPA menjadi TPST ini dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Polman yang dipimpinpin oleh Asisten III I Nengah Trisumadana didampingi Kadis LHK Polman Jumadil, dihadiri DLH Provinsi, Kepala Dinas Pertanian Polman Andi Afandi Rahman dan sejumlah Kepala OPD lainnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi TPST Paku, sudah dibangun Insenerator sampah yang disiapkan untuk memusnahkan sampah yang dihasilkan di Polman. Sementara proses kajian Amdal dan UKL/UPL nya baru di ekspose setelah pembangunan Insenerator dilaksanakan.
Kemudian, Pemda Polman kembali mengucurkan anggaran Rp. 3,8 Miliar untuk pembangunan sarana pendukung lainnya akan tetapi rencana ini belum dilengkapi Amdal
Aktivis anti korupsi Sulbar Andi Irfan menyampaikan, Secara hukum dan tata kelola lingkungan di Indonesia, tidak boleh ada kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilaksanakan sebelum adanya dokumen lingkungan hidup, baik itu AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
“Pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan itu seharuanya ada persetujuan dari masyarakat sekitar yang akan merasakan dampak dari pembangunan itu sendiri,” tandas Andi Irfan.
Lanjutnya, Amdal dan UKL/UPL ini harus dilakukan sebelum kegiatan berjalan bukan setelah ada kegiatan.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Polman Jumadil menyampaikan, proses kajian berjalan sejak Mei dan diketentuan proses UKL/UPL bisa tiga sampai enam bulan sambil berjalan.
“TPA ini dulu sudah ada Amdalnya dan sudah ada proses pemilahan dan pemusnahan, tinggal saat ini menambah fasilitas baru tapi karena ada perubahan nama dan fungsi sehingga proses UKL/UPLnya jalan di bulan Mei dan Agustus kemarin ada Perteg kemudian hari ini adalah ekaposnya,” jelas Kepala Dinas LHK Polman Jumadil Tappawali.
Ia juga menyampaikan, karena Insenerator belum beroperasi sehingga belum dilakukan Amdal karena nanti ada produksi baru ada dampak. Kemudian pembangunan hanggar itu pekerjaan konstruksi yang jika cuma pembangunan gedung tidak perlu ada kajian.
Jumadil menjelaskan, UKL, UPL baru akan menjadi rujukan ketika kegiatan TPST berjalan agar lindihnya tidak keluar, karena saat ini belum ada asap dan pencemaran.
Kabid PPLH DLH Sulbar Andi Alfianti menjelaskan jika semuanya harus ditata tapi harus dibedakan perencanaan penganggaran dengan perencanaan kegiatan, “aturannya untuk jenis usaha skala kegiatan ada permen 4 tahun 2021 apakah dia skala SPPL, UKL/UPL ataupun Amdal,” jelasnya.
Kedua, kita berpatokan pada PP 28 tahun 2025 segala kegiatan berbasis resiko dan terkait pelaksanaannya nanti tetap akan diawasi oleh DLH Sulbar karena DLH yang keluarkan izin. Meski menurutnya pembangunan TPST adalah persetujuan pemerintah bukan terkait rencana usaha.(bdt)