Hukum

Rawan Korupsi, Temuan Belanja Jasa Konsultan di Polman Capai Rp1,2 Miliar

×

Rawan Korupsi, Temuan Belanja Jasa Konsultan di Polman Capai Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250812 100357 Gallery
Kantor Bupati Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Anggaran jasa konsultan di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali disorot. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, tahun anggaran 2024 ditemukan dugaan penyimpangan senilai Rp.1,2 miliar yang tersebar di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua OPD dimaksud yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman. Temuan ini mengindikasikan bahwa proyek jasa konsultan masih menjadi celah empuk praktik penyimpangan dan potensi korupsi di daerah.

Mulai dari temuan personel Fiktif dan Proyek pengawasan bermasalah, Dari hasil penelaahan dokumen dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia jasa, BPK menemukan 19 personel pengawas yang tercantum dalam kontrak namun tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Akibat kelalaian itu, negara diperkirakan merugi Rp. 26 juta.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat pelaksanaan jasa konsultan pengawasan di dua SKPD tersebut tidak sesuai ketentuan dengan nilai penyimpangan mencapai Rp.527 juta.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemkab Polman menyajikan belanja modal senilai Rp.163,8 miliar dengan realisasi Rp.141,6 miliar atau 86,45 persen. Di dalamnya, terdapat belanja untuk jasa konsultansi konstruksi yang menjadi fokus pemeriksaan BPK.

Kelebihan Bayar dan Bukti Fiktif, Dari hasil audit lebih lanjut, ditemukan kelebihan pembayaran biaya langsung non-personel (BLNP) sebesar Rp.103 juta. Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tak berhenti di situ, 22 personel pengawas yang tercantum dalam kontrak tidak pernah turun ke lapangan. Meski demikian, penyedia jasa tidak mengganti personel sebagaimana mestinya. Atas pelanggaran tersebut, BPK menilai telah terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp.398 juta.

LIN Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulbar, Indra menilai temuan BPK tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka peluang korupsi di sektor jasa konsultan.

“Temuan tahun 2024 ini menjadi bukti bahwa kegiatan jasa konsultan sangat rawan dikorupsi. Nilai Rp1,2 miliar itu harus segera dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegas Indra.

Ia juga mengingatkan agar proyek jasa konsultan untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dianggarkan tahun ini tidak mengulang kesalahan serupa.

“Jangan sampai proyek ini hanya sebatas perencanaan seperti pembangunan bandara yang kini malah jadi persoalan hukum,” ujarnya mengkritik.

Indra menambahkan, Pemkab Polman seharusnya lebih fokus memanfaatkan bangunan yang sudah ada daripada terus menggelontorkan anggaran besar untuk proyek baru yang berpotensi bermasalah.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.