Hukum

HMI Cabang Mamasa Desak Kejati Sulbar Usut Dugaan Korupsi Bibit Kopi di Dinas Perkebunan

×

HMI Cabang Mamasa Desak Kejati Sulbar Usut Dugaan Korupsi Bibit Kopi di Dinas Perkebunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251021 WA0031
HMI Cabang Mamasa menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Sulbar.

MAMUJU, POJOKRAKYAT — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamasa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Selasa (21/10).
Aksi tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi arabika di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Roy Darwis, yang juga Sekretaris Umum HMI Cabang Mamasa, menyampaikan bahwa pengadaan bibit kopi tersebut diduga sarat praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak Kejati Sulbar untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Roy Darwis di hadapan aparat kepolisian dan perwakilan Kejati Sulbar.

Menurut Roy, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap maraknya praktik korupsi di Sulawesi Barat, khususnya di lingkungan Dinas Perkebunan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat korupsi yang merugikan masyarakat. Kejati Sulbar harus bertindak tegas demi keadilan dan transparansi di sektor publik,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, massa HMI Cabang Mamasa mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Memeriksa Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di Dinas Perkebunan.
2. Memeriksa koordinator pengadaan bibit kopi arabika di Kabupaten Mamasa.
3. Memeriksa Kepala Dinas Perkebunan selaku pemegang kebijakan di dinas tersebut.

Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan petisi kepada pihak Kejati Sulbar, yang berisi desakan agar lembaga tersebut segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit kopi di Mamasa.(bdt)

IMG 20260904 WA0000
Hukum

Sudah puluhan tahun puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Polewali Mandar terus beroperasi dan menjual ribuan unit rumah tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang undangan. Ketika ditanya soal hal ini para pengembang justru berdalih sudah menyediakan septik tank berskala pabrikasi dan menganggap itu sudah cukup untuk menggantikan fungsi IPAL.