POLMAN, POJOK RAKYAT — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum tuntaskan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus di kembalikan ke kas Daerah. Selasa 21 Oktober 2025.
Tim Tindaklanjut Inspektorat Polman Ramlah Tato mengungkapkan, masih terdapat kewajiban pengembalian yang harus diselesaikan oleh Dikbud dan Dinas PUPR.
“Batas waktu tindaklanjut sudah lewat 60 hari dari LHP terbit, tapi tim tindaklanjut masih tetap melakukan komunikasi dengan OPD, mengingatkan untuk menindaklanjuti temuannya,” jelas Ramlah Tato.
Ramlah menyampaikan, Pada Dinas PUPR sebanyak delapan paket senilai Rp71.433.900,00 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah atas temuan tiga paket senilai Rp.39.313.900,00 dan masih ada sisa yang belum ditindaklanjuti senilai Rp.37.440.000,00.
Kemudian, Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak tujuh paket senilai Rp. 31.720.000,00 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah atas temuan empat paket senilai Rp. 24.280.000,00 dan masih ada sisa yang belum ditindaklanjuti senilai Rp7.440.000,00.(bdt)