POLMAN, POJOK RAKYAT — Oknum Kepala Sekolah Pendidikan anak usia dini di Kecamatan Binuang meringkuk dibalik dinding jeruji besi setelah resmi ditahan oleh Polres Polewali Mandar. Senin 20 Oktober 2025.
Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi memyampaikan, tersangka dilaporkan melakukan dugaan pencabulan kepada muridnya sendiri. Dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Binuang Polman pada tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Ada empat korban anak dan adalagi laporan baru sehingga total ada lima orang pelapor,” jelas Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi.
Lanjutnya, dasar penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September, inisail M alias P ditetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, surat ahli sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Ia juga menyampaiakan semua korban berusia anak dibawah umur.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang khusus unit PPA Reskrim Polres Polman sejak pagi dan kemudian tersangka di masukkan ke ruang tahanan sekira pukul 17.00 wita.(bdt)