POLMAN, POJOKRAKYAT — Satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali
Mandar (Polman) terancam dipecat dan empat ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) terancam sanksi berat. Kamis 13 November 2025.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, terdapat satu orang ASN yang diduga malas berkantor yang terancam sanksi pemecatan. Selain satu orang oknum ASN yang terancam di pecat juga ada empat ASN lainnya di DPK Polman terancam sanksi berat yakni penurunan pangkat.
Kepala Inspektorat yang dikonfirmasi membenarkan jika ada lima ASN yang terancam kena sanksi berat, “kita sudah keluarkan rekomendasi dan rekomendasi ini telah diserahkan kepada Bapak Bupati sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan,” jelas Ahmad Saifuddin.
Terkait, Keputusan untuk tindaklanjut rekomenadasi apakah di pecat dan empat ASN di Perpustakaan akan diturunkan pangkatnya tergantung pada Keputusan Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Andi Mahadiana Jabbar menyampaikan, empat ASN DPK Polman sudah diberikan peringatan sebelumnya baik SP 1 sampai SP 3.
Empat ASN DPK ini diduga malas berkantor hingga diproses di Inspektorat.
Sekertaris DPK Polman Hj. Djaslipah menyampaikan ia baru menjabat dan tidak tahu masalah sebelumnya namun saat ia mulai bekerja empat ASN tersebut masuk kantor dan ia juga sudah memanggil keempat ASN tersebut tapi saat itu sudah ada laporan ke Inspektorat.
“Selama saya disini mereka aktif, dan laporan ke Inspektorat jalan sebelum saya menjabat.” jelas Sekertaris DPK Polman Hj. Djaslipah.
Terpisah, dua ASN DPK Polman membantah jika mereka malas berkantor. Mereka juga membantah jika mereka mendapat surat peringatan sampai tiga kali atau SP3.
“Kami sudah sampaikan ke Inspektorat bahwa ini cacat hukum, memang wewenang Kadis tapi lakukan dulu pembinaan yakni keluarkan SP 1 dan jika masih bandel keluarkan S2 dan SP3 tapi ini tidak ada SP2 dan SP3 yang kami terima,” jelas salah satu ASN DPK Polman.
ASN DPK lainnya yang kena rekomendasi penurunan pangkat, AB membantah tidak pernah berkantor karena sampai tanggal 18 ia masih mendampingi BPK dan bukti tersebut telah diserahkan ke Inspektorat.
“Saya sudah lakukan sanggah, untuk SP itu baru satukali saya terima tidak ada SP2 dan SP3,” jelas AB. (bdt)











