POLMAN, POJOKRAKYAT — Bupati Polewali Mandar (Polman) memberikan tugas tambahan kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga sedang dalam proses pemecatan. Penugasan tersebut diterbitkan pada 7 November 2025.
Melalui Surat Perintah Nomor B/800.1.3.3/BKPP/07/2025, Bupati menugaskan Nurjannah untuk melaksanakan tugas administrasi di Kantor Lurah Balanipa, Kecamatan Balanipa. Padahal, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai bendahara pada Sekretariat Daerah (Setda) Polman dan diduga tengah menjalani proses pemecatan karena sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara.
Dalam surat penugasan tertanggal 7 November tersebut, Nurjannah mulai diberi tugas tambahan sejak tanggal ditetapkan. Selain tetap menjabat sebagai Bendahara pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, ia juga diperintahkan untuk membantu pelaksanaan tugas administrasi di Kantor Lurah Balanipa.
Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, saat dikonfirmasi membenarkan penerbitan tugas tambahan tersebut. Ia beralasan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN. Namun, ia enggan memberi penjelasan lebih jauh mengenai alasan penugasan kepada ASN yang disebut-sebut sudah lama tidak masuk kantor itu.
Secara terpisah, Plt Kepala BKPP Polman, Sarianto, mengaku hanya menjalankan perintah Bupati dalam proses penerbitan surat penugasan terhadap ASN yang kini tersandung sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Daerah tersebut.
“Yang bersangkutan diberikan tugas tambahan karena meskipun gajinya diberhentikan, ia tetap wajib melaksanakan tugas,” jelas Sarianto saag dikonfirmasi Senin 17 November.
Ia menambahkan bahwa ia berada pada posisi sulit untuk memberikan penjelasan lebih jauh, karena hanya melaksanakan instruksi pimpinan. Menurutnya, Pemberian tugas tambahan ini disebutkan agar yang bersangkutan dapat fokus pada persoalan yang sedang dihadapinya.(bdt)











