POLMAN, POJOKRAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus-kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2025. Senin 01/11/2025.
Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, terutama narkotika dan kepemilikan senjata tajam. “ada barang bukti sabu-sabu, senjata tajam, dan barang bukti lainnya, maka wajib kami musnahkan,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan.
Kasi Barang Bukti Kejari Polman, Angga Saputra, menyampaikan total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 66,4743 gram, ganja 499,840 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 4.675 butir, serta sejumlah alat pendukung seperti korek api, gunting, dan kotak penyimpanan. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain dari tindak pidana umum, termasuk pakaian dan HP yang digunakan pelaku, celengan yang digunakan mengaburkan barang bukti.
Angga mengapresiasi dukungan seluruh unsur Forkopimda atas sinergi dalam pelaksanaan penegakan hukum. “Kerja sama ini diharapkan terus dikuatkan ke depan,” ujarnya.
Kejari Polman menyebut pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku penuntut umum dalam mengeksekusi barang bukti setelah putusan inkrah.
Pemusnahan Barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Bupati Polman Hj Andi Nursami Masdar,Perwakilan BNN Polman Aipda Acho Syaifuddin, Kalapas Kelas II Ahmad Widodo, PN Polman dan undangan lainnya. Pemusnahan BB ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Polman. (bdt)











