POLMAN, POJOKRAKYAT — Dibangun di atas tumpukan sampah lama yang berpotensi mengandung gas berbahaya, Inspektorat Polewali Mandar menolak melakukan pendampingan terhadap proyek yang menelan pembangunan Tempat Pemprosesan Sampah Terpadu (TPST) Paku Kecamatan Binuang.
Anggaran pembangunan TPST Paku ini menelan anggaran Rp. 4,1 miliar tersebut, mulai dari pembangunan gapura, gazebo hingga hanggar serta tempat pencucian kendaraan dan lainnya.
Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin, menegaskan bahwa permintaan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) baru disampaikan saat proyek sudah hampir rampung.
“Bagaimana mau dilakukan pendampingan kalau proyeknya sudah berjalan? Secara terminologi, pendampingan itu dimulai dari tahap perencanaan, bukan saat bangunan sudah berdiri,” tegas Ahmad Saifuddin, Selasa (16/12/2025).
Didampingi Sekretaris Inspektorat Arifin Yambas serta sejumlah Irban, Ahmad Saifuddin menyebut surat permintaan pendampingan baru masuk pekan lalu, ketika pekerjaan fisik sudah berada di tahap akhir.
“Kalau sudah begini, itu bukan lagi pendampingan. Itu namanya audit,” tambahnya lugas.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan sejak awal adanya potensi bahaya pembangunan di atas timbunan sampah yang berisiko mengeluarkan gas berbahaya.(bdt)











