POLMAN, POJOKRAKYAT — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menyatakan kesiapan mendampingi dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap dapur-dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
Sikap ini diambil menyusul terungkapnya fakta bahwa puluhan dapur MBG di daerah tersebut beroperasi tanpa memenuhi standar dasar keamanan pangan dan sanitasi.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polewali Mandar pada 10 Februari 2026. Dalam forum resmi itu, Dinas Kesehatan Polewali Mandar menyampaikan bahwa sebanyak 48 dapur MBG yang saat ini beroperasi belum mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pada saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa sebagian dapur MBG tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pengelolaan limbah cair.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dapur MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional. Dalam SOP tersebut ditegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib mematuhi regulasi keamanan pangan, menjaga sanitasi lingkungan dapur, menerapkan Good Manufacturing Practice, serta mengelola limbah cair dan padat secara layak. Operasional dapur tanpa SLHS dan IPAL menunjukkan SOP tidak dijalankan secara utuh.
Secara normatif, praktik tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 6 peraturan itu mewajibkan penjaminan dan pengawasan keamanan serta mutu pangan dalam pelaksanaan MBG.
Sementara Pasal 54 menegaskan kewajiban pemantauan, pengawasan, dan evaluasi program guna menjamin akuntabilitas pelaksanaannya. Beroperasinya 48 dapur tanpa SLHS memperlihatkan lemahnya pengawasan dan evaluasi di tingkat daerah.
Erwin, perwakilan Central Commando JOL Polewali Mandar, menyebut temuan tersebut sebagai fakta material yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, operasional dapur MBG tanpa SLHS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pelaku produksi pangan memenuhi standar keamanan dan mutu.
Selain itu, ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengharuskan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Masalah pengelolaan limbah dapur MBG turut membuka potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika limbah cair dapur dibuang tanpa IPAL yang layak, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 undang-undang tersebut.
Merespons fakta-fakta itu, DPRD Polewali Mandar menyepakati langkah inspeksi mendadak ke dapur-dapur MBG. Sidak tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pelaksana program terhadap SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. JOL Polewali Mandar menegaskan akan mengawal hasil kesepakatan RDP tersebut hingga tuntas.
“Sebanyak 48 dapur MBG di Polewali Mandar beroperasi tanpa SLHS. Ini bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 54 Perpres 115 Tahun 2025 serta melanggar Pasal 86 UU Pangan dan Pasal 109 UU Kesehatan,” kata Erwin.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran berkelanjutan, penghentian sementara operasional dapur MBG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang sah dan sejalan dengan petunjuk teknis program. Menurut dia, langkah tegas diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak justru menjadi sumber risiko kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat.(bdt)













