Hukum

Dugaan Penggunaan Benih Ilegal, Aktivis Sorot Pembibitan CV Arafah Abadi

×

Dugaan Penggunaan Benih Ilegal, Aktivis Sorot Pembibitan CV Arafah Abadi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260310 094104 Gallery
Sejumlah pekerja yang mayoritas ibu-ibu tengah melakukan penyulaman benih kakao yang mati. Senin 09/03/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Aktivis antikorupsi di Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti proyek pembibitan benih kakao yang dikerjakan CV Arafah Abadi yang diduga gunakan benih ilegal atau tidak bersertifikat. Hingga saat ini, kegiatan tersebut disebut belum tuntas, padahal Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 8 miliar untuk tahap pertama atau batang bawah. Selasa (10/03/2026).

Screenshot 20260310 094810 Gallery
Kondisi bedengan milik CV Arafah Abadi di Binuang banyak yang tidak tumbuh.

Aktivis antikorupsi, Arya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di lokasi pembibitan milik CV Arafah Abadi, proses penanaman masih berlangsung. Padahal, menurutnya, penanaman pada fase pertama seharusnya sudah rampung sebelum pembayaran dilakukan.

“Pantauan kami di lapangan menunjukkan CV Arafah Abadi masih dalam proses penanaman benih kakao untuk kegiatan tahun 2025. Padahal anggarannya sudah dicairkan,” ujar Arya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan biji kakao yang tidak bersertifikat. Menurutnya, benih tersebut diduga berasal dari kebun masyarakat, bukan dari sumber benih resmi.

“Yang lebih fatal, CV Arafah Abadi diduga menggunakan biji kakao yang tidak bersertifikat dan bersumber dari kebun masyarakat,” tambahnya.

Arya menegaskan bahwa pengelola pembibitan CV Arafah Abadi, yakni HT dan SH, harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian melakukan perhitungan ulang berdasarkan jumlah bibit yang ada di lapangan.

“Jika jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), maka uang yang sudah dicairkan harus dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak CV Arafah Abadi melalui HT dan SH belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan benih tidak bersertifikat serta banyaknya polybag yang masih kosong di lokasi pembibitan.

Secara terpisah, Pengawas Benih Tanaman Kementerian Pertanian RI, Firman, menjelaskan bahwa penyedia bertanggung jawab secara mandiri terhadap biaya serta berkewajiban memperbaiki atau mengganti barang yang tidak sesuai.

Menurutnya, pada umur tanaman lebih dari dua bulan, bibit kakao sudah dapat dilakukan proses penyambungan entres atau batang atas.

“Pekerjaan ini secara kontrak terealisasi 100 persen siap salur sesuai target nilai kontrak. Hasilnya akan diketahui saat pengajuan permohonan BAST siap salur melalui pemeriksaan administrasi dan teknis di lapangan,” jelas Firman.

Menanggapi sorotan aktivis terkait pengawasan, Firman memastikan penggunaan anggaran APBN dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa program hilirisasi perkebunan diharapkan tetap berjalan dengan baik.(bdt)

IMG 20260223 WA0020
Hukum

Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa (APPM) Polewali Mandar Kota Parepare mendesak Polda Sulawesi Barat dan Polres Polewali Mandar segera mengambil langkah tegas dan terukur menyusul maraknya aksi yang diduga dilakukan geng motor bersenjata tajam di wilayah Wonomulyo, Matakali, dan sekitarnya.